Rencana pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) No 13 Tahun 2003 menuai Reaksi yang membuat gerah kaum buruh di Indonesia. Hampir seluruh daerah memperlihatkan reaksi Menolak Revisi UUK13/2003.

Karawang (13/08/2019).

Tak mau kalah dengan kaum buruh di daerah lain, kaum buruh di Karawang kemarin melakukan aksi tolak rencana Revisi UUK, sebab usulan revisi tersebut cenderung berpihak kepada kaum modal, dan mengesampingkan kesejahteraan dan perlindungan Buruh.

Aksi tersebut adalah wujud penolakan kaum buruh di Karawang terhadap Revisi UUK 13 2003, yang di ikuti okeh FSPEK KASBI, bersama Aliansi serikat buruh yang tergabung dalam KBPP (Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan). Ribuan buruh yang hadir terlibat dalam aksi tersebut adalah dari FSPMI, SPSI LEM, SPSI KEP, PPMI, KPBI, dll.

Peserta aksi yang datang dari zona-zona dan kawasan industri akhirnya tepat pukul 11.00 menyatu di depan Kantor Pemkab Karawang. Mobil Komando dari berbagai serikat buruh mulai berjejer tepat di depan gerbang kantor BUPATI tersebut.

Massa aksi dari hampir seluruh serikat buruh di Karawang membaur menjadi satu, sambil mendengarkan teriakan bergantiannya para orator masing masing serikat.

Beberapa pwrwakilan pimpinan serikat buruh kemudian di perbolehkan masuk dan melakukan Hearing sekaligus menyampaikan tuntutan aksi Buruh Karawang, Para pimpinan buruh diterima langsung oleh Bupati Karawang Cellica dan perangkat lainnya.

Setelah menyampaikan kepada Bupati tentang aspirasi buruh karawang yang menolak Revisi UUK 13 /2003 massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Di tempat terpisah, sekitar 400 an orang buruh anggota FPPB-KASBI Bandung Raya juga melakukan aksi tolak revisi UUK. Aksi di mulai dari MONJU kemudian berlanjut longmarch ke Gedung Sate (Pemprov Jawa Barat).

Perwakilan Peserta Aksi di temui oleh Kepala Disnaker Jabar. Dalam pertemuan tersebut perwakilan buruh meminta agar Gubernur Jabar membuat surat pernyataan resmi untuk penolakan atas revisi UUK tersebut. Pihak Pemerintah Jabar akan segera membahas dengan seluruh jajaran.

Aksi ini sebagai prakondisi untuk untuk aksi-aksi selanjutnya sampai rencana revisi UUK tersebut di batalkan.

Dalam situasi sekarang ini merevisi UUK menjadi lebih buruk jelas bertentangan dengan keinginan serikat buruh, sebab yang di inginkan oleh serikat buruh adalah pembuatan Undang-undang Perlindungan Buruh, yang pada prosesnya di buat dengan melibatkan seluruh unsur serikat buruh-serikat pekerja di Indonesia.

Mari, persiapkan diri untuk terlibat dalam Aksi Serentak menolak revisi UUK yang akan di lakukan pada tanggal 16 Agustus 2019 di DPR/MPR Jakarta.

#GerakanBuruhBersamaRakyat
#TolakRevisiUUk

sourced
Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *