Buruh Perempuan PT.Dada Indonesia menuntut haknya melalui Sidang PKPU
Senin (4/11/2019) sekitar 150 orang buruh perempuan PT. Dada Indonesia (Purwakarta-Jawa Barat) dan perwakilan buruh anggota Konfederasi KASBI se Jabotabek kembali mendatangi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangannya para buruh tersebut adalah untuk mengawal sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), yang diajukan oleh para buruh melalui Kuasa Hukumnya sejak 14 Oktober 2019 yaitu berjumlah sekitar 321 orang buruh anggota SPBDI-KASBI PT. Dada Indonesia.
Menurut Sdri.Neneng Hasanah (Ketua SPBDI-KASBI), perusahaan PT.Dada Indonesia menyatakan tutup sepihak sejak 1 tahun yang lalu (31 oktober 2018). Dan mengorbankan sekitarb1300 orang buruh, pasalnya hingga saat ini para buruh sudah tidak lagi mendapatkan upahnya sejak setahun lalu. Tak hanya upah, namun uang kompensasi akibat tutupnya perusahaan juga tak kunjung dibayarkan.
“Kami kembali hadir ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah untuk mengawal proses persidangan PKPU agar berjalan secara objektif dan transparan, sehingga Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa intervensi pihak Perusahaan. Karena kami sangat kuatir jika ada permainan Mafia Hukum di Pengadilan Niaga, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Niaga memahami perjuangan kami para buruh perempuan korban penutupan pabrik dan PHK sepihak yang di lakukan PT. Dada Indonesia sejak tanggal 31 Oktober 2018 yang mengorbankan sekitar 1300 orang buruh ” terangnya.
“Waktu itu kejadinya sangat mendadak, Pihak perusahaan memberikan cuti massal dari tanggal 29 hingga 30 Oktober 2018, namun pada saat tanggal 31 Oktober 2018 saat kami datang kepabrik mau bekerja, di pintu gerbang sudah terpampang bahwa PT. Dada Indonesia menyatakan ditutup, lalu pada saat itu banyak buruh yang menjerit, pingsan dan ada juga yang depresi. Sebab kejadian tersebut, tidak diduga sebelumnya oleh para buruh yang mayoritas pekerja perempuan. Sebagai ketua serikat buruh, Neneng Hasanah sudah berupaya untuk mengadakan musyawarah Bipartit, hingga di Mediasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Purwakarta, Akan tetapi, Perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pesangon yang apabila dibagikan ke para buruh masing-masing hanya mendapatkan nominal sebesar Rp.2,5 juta perorang, dengan masa kerja puluhan tahun, ini jelas kebijakan yang tidak adil bagi kaum buruh” ingatnya.
Neneng Hasanah menegaskan, bahwa persidangan hari ini adalah pemeriksaan bukti-bukti dari pihak kami sebagai Pemohon dan keterangan Saksi Ahli, yaitu Profesor Doctor Muhamad Hadi Subhan. Perlu di ketahui bahwa sidang dalam gugatan perkara PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) harus selesai dalam tenggang waktu 20 hari kerja.
Dengan adanya upaya hukum PKPU, artinya para buruh setidaknya akan dijamin hak-haknya atas pembayaran upah yang belum dibayarkan PT. Dada Indonesia. Hal itu, telah dipastikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 67/PUU-XI/2013, yang menyatakan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bahwa Ani Maryani bersama 321 orang lainnya, meminta kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menyatakan PT. Dada Indonesia dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dalam permohonan yang diregisterasi dengan Nomor Perkara 221/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, Senin (14/10/2019) itu, Ani Maryani melalui kuasa hukumnya, Julius Ibrani juga menunjuk Muhammad Darwin Syafii Hasibuan dan Marulitua Rajagukguk sebagai Pengurus PKPU.
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI menginformasikan : Bahwa Agenda sidang selanjutnya akan di laksanakan besok : Selasa, Rabu, Kamis dan terakhir hari Jumat dengan agenda Putusan Perkara. Dengan harapan agar perwakilan SBA KASBI di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya turut hadir bersolidaritas dan sekaligus menyaksikan proses persidangan secara langsung sebagai ajang pembelajaran para buruh dalam advokasi kasus-kasus perburuhan.
Salam Juang!
Muda Berani Militan!