Rabu, 4 Desember 2019

Perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat yg di wakili serikat buruh KASBI, dan SGBN kemarin 4/12/2019 mendatangi Ombudsman. sementara dari pihak Ombudsman dihadiri oleh Ninik Rahayu (salah satu Pimpinan), Nyoto (salah satu kepala Biro) dan 2 orang staf.

Perwakilan dari Gebrak melalui Nining dan Akbar menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Ombudsman: mendiskusikan masalah tindakan aparat kepolisian yang dianggap kelewat batas SOP dan cenderung menggunakan kekuasaan yang berlebihan dalam menangani unjuk rasa, menghalangi dan menghadang massa aksi dari benerapa wilayah Tangerang, Bekasi, Karawang yang akan aksi ke Jakarta, penghadangan mobil Komando, hingga intimidasi baik di kawasan indiatri, di pabrik dan juga di kampus.

Pihak Ombudsman mencatat semua laporan dan meminta agar ada laporan secara formal dari para korban, secara individu maupun organisasi.
Bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak korban belum menyerahkan dokumen atapun data /bukti2, karena saat ini sedang di persiapkan oleh team hukum dan advokasi bersama.

Dalam audensi tersebut merekomendasikan: agar semua organisasi yang mengalami kasus penghalangan, penghadangan, intimidasi yg dilakukan aparat agar membuat kronologi secara detail serta menyertakan bukti2 (foto, video, rekaman, dlsb). Selanjutnya akan di buat kompilasi data kasus dan selanjutnya para korban memberikan kuasa kepada team hukum dan advokasi bersama untuk di buatkan laporan pengaduan.

Pertemuan tersebut adalah salah satu bagian dari tangung jawab organisasi gerakan terhadap perkembangan ruang demokrasi di Indonesia yang makin menyempit.

#ReformasiDiKorupsi
#IndonesiaMemanggil
#RakyatBergerak

Sourced
Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *