Ifan Ibrahim, Dept Hukum dan Advokasi PP KASBI

Red Salute … !!!

===============================================

Pertama-tama saya ingin ucapkan salam hormat dan penuh kebanggaan kepada para emak-emak, buruh PT. Dada Indonesia yang telah menempuh proses perjuangan di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Permohonan PKPU yang di daftarkan dan telah selesai di sidangkan (Putusan Telah Dibacakan) pada hari Jum’at 08 November 2019 di PN Jakarta Pusat.

Setelah menempuh waktu yang cukup singkat dalam proses PKPU selama 20 hari kerja atau tepatnya 1 bulan Pulang Pergi Purwakarta- Jakarta mengawal dan menunggu persidangan yang di lakukan hanya semata-mata untuk meminta keadilan kepada majelis hakim yang menangani perkara mereka akhirnya sampai kepada momentum pembacaan putusan.

Dalam pembacaan putusan perkara no 221 Pdt.Sus PKPU 2019 PN Niaga Jkt.Pst majelis hakim memberikan pertimbangan (hanya sebagian yang dibacakan) sebagai berikut ;

– Majelis Hakim menimbang bahwa, dalam permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon ada sebuah entitas pemohon yang sama atau kecocokan pada subjek lain yang tengah berperkara pada tingkat kasasi seperti bukti dari termohon pkpu T4.

– Majelis Hakim menimbang bahwa, dalam dalil dan bukti pemohon pkpu terhadap penetapan kekurangan upah yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja purwakarta UPTD II adalah sah.

– Majelis Hakim meinmbang bahwa, terhadap utang sederhana yang dimaksud oleh pemohon dengan bukti penetapan dan perjanjian lainnya tidak dapat dikuallifikasikan utang sederhana dan dapat ditolak.

Dari beberapa pertimbangan di atas tadi, kami Konfederasi KASBI dan Tim Kuasa Pemohon PKPU atau Para Buruh PT. Dada Indonesia meragukan ada penafsiran hukum yang salah oleh majelis hakim kepada perkara tersebut karena dari beberapa pertimbangan dan prinsip PKPU tidak ada kategori spesifik mengenai hal yang dimaksud atau dalam perkara yang terjadi adalah bahwa penetapan kekurang upah bukan dimaksud utang dan tidak jatuh tempo dan dapat ditagih.

Padahal dalam penetapan kekurangan upah tersebut memiliki durasi atau waktu bagi para pihak untuk melakukan upaya hukum jika tidak merasa cukup puas dan adil untuk diterima oleh para pihak sehingga bisa diajukan kepada lembaga atau Pengadilan Tata Usaha Negara setempat. Di sisi lain, penetapan yang telah di tetapkan oleh pejabat publik atau dalam hal ini disebut Pengawas Ketenagakerjaan, adalah bersifat Final and Binding (tetap dan Mengikat) sepanjang tidak ada upaya hukum dan fakta lain setelah dikeluarkannya penetapan tersebut para pihak mendapat penetapan tersebut secara patut dan layak.

Pada subtansi perkara yang telah putus juga dibacakan dan disaksikan oleh Pemohon dan Termohon, bahwa permohonan PKPU pemohon di tolak untuk seluruhnya karena dianggap bukan utang sederhana dan tidak dapat ditagih dengan masa atau waktu tempo.

Di sisi lain kami Konfederasi KASBI melihat ada perkara PKPU baru yang muncul oleh Perbankan dan telah di tetapkan jadwal sidang pkpu nya, sedangkan perkara buruh PT. Dada Indonesia baru akan putus ke esokan harinya. Artinya kami berpraduga ada upaya-upaya lain yang dilakukan oleh oknum-oknum pihak lain untuk mengganggu independensi majelis hakim yang menangani perkara ini.

Kemudian sebagai penutup, kami menyatakan sikap terhadap perjuangan buruh PT. Dada Indonesia (SPBDI-KASBI) akan terus mendukung dan melakukan solidaritas secara konsisten dan massife agar para emak-emak atau buruh mendapatkan hak mereka tanpa ada diskriminasi hukum. Lalu terhadap dugaan oknum-oknum atau mafia hukum yang jika terbukti kelak nanti ada, kami akan terus berjuang melawan hal-hal yang dapat menggembosi hukum di negara ini baik dalam kampanye nasional maupun di daerah-daerah juga serta ikut andil dalam gerakan rakyat yang menentang mafia hukum dan upaya lain yang ingin membuat hukum di negara ini tajam ke bawah tumpul keatas.

Teruslah berjuang para emak- emak!
Salam Muda Berani Militant! KASBI

Sourced
Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *