Bentuk Segera Tim Penyelidikan Independen atas Dugaan Pelanggaran HAM pada peristiwa Aksi #ReformasiDikorupsi 23-30 September 2019

Gelombang protes yang terjadi di berbagai kota mulai dari Banda Aceh, Papua, Riau, Medan, Palembang, Lampung, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Makassar, Manado, Kendari, Palu, Tarakan, Samarinda dan tentu saja Ibu Kota Jakarta, bersama-sama meneriakkan #ReformasiDikorupsi: Mosi Tidak Percaya pada dasarnya adalah ekspresi rakyat atas kualitas demokrasi yang semakin memburuk. Rakyat marah atas kebijakan pemerintah dan parlemen yang anti terhadap rakyat itu sendiri. Rakyat juga jengah melihat bagaimana mandat reformasi dikhianati dengan semakin merajalela dan vulgarnya praktek korupsi oleh pemegang kekuasaan.

Aliansi Rakyat Indonesia, yang merupakan gerakan bersama dari berbagai aliansi gerakan rakyat yang terdiri dari buruh, tani, mahasiswa, pegiat Hak Asasi Manusia, pejuang isu lingkungan dan berbagai kelompok gerakan sosial lainnya, menilai bahwa reaksi Negara melalui aparatnya sangat berlebihan terhadap gelombang protes dan demonstrasi mahasiswa dan rakyat serta para jurnalis di banyak daerah. Pengerahan aparat keamanan yang berlebihan dan penggunaan pendekatan kekerasan yang sistematis menjadi rangkaian dugaan tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai daerah.

Pada 30 September 2019 misalnya, dalam pantauan kami terdapat setidaknya 10 titik kekerasan terhadap massa aksi di Jakarta. Pola yang terjadi di antaranya penembakan gas air mata, pengerahan alat berat, pemukulan, penghadangan tim medis, jurnalis dan serangan pada ambulans, dan penangkapan serta penyisiran terhadap massa aksi yang terpencar yang sebenarnya sedang bersiap untuk pulang.

Di Bandung, pola yang mirip juga terjadi. Sejumlah laporan secara sporadis melalui jejaring media sosial menunjukkan bagaimana tim medis menjadi sasaran kekerasan aparat. Selain itu, tercatat sekurangnya 331 orang dilaporkan menjadi korban luka-luka dengan 36 di antaranya dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius. Titik kekerasan terjadi setidaknya pada empat lokasi di Bandung: Trunojoyo, Pusdai, Unisba dan Dago.

Pada aksi 26.09.19 dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Immawan Randi (21 tahun) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19 tahun) meregang nyawa usai berdemonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Randi tewas tertembak sementara Yusuf meninggal akibat luka benturan tak beraturan di kepala dan luka tembak di bagian pelipis.

Di Jakarta aksi pelajar 25 September 2019, dua orang demonstran juga meregang nyawa. Bagus pelajar STM tewas tersambar truk di Tanjung Priok karena menghindari bentrokan dengan aparat yang menghalang-halangi para pelajar untuk melakukan aksi demonstrasi. Maulana Suryadi juga tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit Polri dan keluarga diminta untuk menandatangani surat keterangan bahwa ia meninggal akibat sesak karena menghirup gas air mata sementara didapati pada tubuhnya luka lebam dan darah terus mengalir bahkan hingga saat dikafani dan dimakamkan.

Dua demonstran lain kini terbaring di ruang perawatan rumah sakit. Akbar Alamsyah, demonstran 26 September 2019 terbaring koma di RSPAD Gatot Subroto (dalam perkembangan terakhir meninggal dunia pada 10 Oktober2019) sementara Faisal Amir, demonstran yang ikut aksi pada 24 September 2019 masih menjalani perawatan intensif setelah sempat mengalami koma dan kritis.

Selain itu, sejumlah individu melaporkan adanya tindakan intimidasi terhadap peserta aksi, terutama mahasiswa dan pelajar. Tindakan ini dilakukan melalui ancaman dikeluarkannya mahasiswa/pelajar dari kampus atau sekolahnya, atau pemaksaan penandatanganan surat pernyataan tidak akan terlibat dalam aksi demonstrasi. Kami juga menerima laporan sejumlah pelajar yang didatangi ke sekolahnya oleh pihak aparat keamanan untuk melarang keikutsertaan dalam aksi protes dan demonstasi.

Selain tindak kekerasan terjadi di sejumlah daerah, penangkapan dan perburuan terhadap demonstran yang ingin pulang juga terjadi dan menimbulkan angka penangkapan yang sangat besar. Di Jakarta pada 30 September, media massa Tirto.id melaporkan sebanyak 1.365 orang ditangkap oleh pihak kepolisian. Jumlah ini berpotensi bertambah melihat laporan sejumlah individu terkait masih adanya kerabat mereka yang belum diketahui keberadaannya. Sementara itu, Tim Pemantauan Masyarakat Sipil juga melaporkan sejumlah pengaduan korban salah tangkap dan perlakuan tidak sesuai hukum pada korban. Sejumlah pengaduan melaporkan adanya tindakan penganiayaan terhadap korban penangkapan oleh aparat.

Selain itu, tidak adanya transparansi dan penghalangan terhadap upaya pendampingan mereka yang ditangkap juga dialami oleh tim advokasi dan lembaga bantuan hukum. LBH Jakarta melaporkan upaya penghalangan oleh pihak kepolisian dalam menjalankan tugas pendampingan yang sesungguhnya dilindungi oleh hukum dan Hak Asasi Manusia. Tim bantuan hukum tidak diberikan kesempatan untuk mendampingi korban penangkapan meskipun telah mendapatkan surat kuasa dari pihak keluarga. Selain itu, pihak kepolisian juga dinilai tidak transparan dengan tidak memberikan data-data peserta aksi yang ditangkap kepada tim bantuan hukum.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mencatat setidaknya 10 jurnalis di berbagai kota yang meliput aksi juga mengalami intimidasi, perampasan alat kerja liputan bahkan penganiyaan yang dilakukan oleh aparat. LBH Pers telah melakukan pelaporan kepada Polda Metro Jaya atas 4 jurnalis korban intimidasi dan kekerasan saat liputan aksi di Jakarta, dua diterima dua lainnya ditolak.

Aliansi Rakyat Indonesia menyatakan prihatin dan mengutuk tindakan brutalitas aparat keamanan pada serangkaian gelombang protes dari rakyat belakangan ini. Pola-pola kekerasan ini patut diduga merupakan bentuk pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh Negara melalui aparatusnya. Aliansi Rakyat Indonesia menaruh perhatian besar akan potensi terjadinya impunitas terhadap berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan jika tidak ada penyelidikan independen dan pengungkapan kebenaran atas pola-pola dan tindak kekerasan dalam paparan di atas.

Untuk menghentikan impunitas, mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban, kami mendesak Komnas HAM untuk:

1. Segera membentuk Tim Penyelidikan Independen dan segera melakukan proses penyelidiakan atas tindak kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam mengamankan gelombang aksi demontrasi pada 23 sampai dengan 30 September 2019.

2. Melibatkan masyarakat sipil yang kompenten dan memberikan informasi perkembangan kepada publik terkait hasil penyelidikan tersebut.

3. Memberikan informasi perkembangan terkait posko pengaduan korban kekerasan, penganiayaan, penangkapan, dan intimidasi pada aksi protes dan demonstrasi pada 23 sampai dengan 30 September 2019.

4. Mendorong Komnas HAM bersama dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) untuk melakukan evaluasi kinerja pihak kepolisian, terutama dalam menangani aksi-aksi protes rakyat yang senantiasa menggunakan pendekatan kekerasan tanpa mengindahkan Peraturan Kapolri (PERKAP) No 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM, Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkap No 7 tahun 2012 tentang Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain tuntutan tersebut diatas, kami juga mendesak Negara untuk memenuhi 7 poin desakan kami yang selama ini kami usung dalam aksi #ReformasiDikorupsi yaitu:

1. Menolak Rancangan KUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan Revisi UU Ketenagakerjaan.
Mendesak UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU Sumber Daya Air.
Mendesak untuk segera disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
2. Batalkan Pimpinan KPK Bermasalah Pilihan DPR
3. Tolak TNI & Polri Menempati Jabatan Sipil
4. Stop Militerisme di Papua dan daerah lain. Bebaskan Tahanan Politik Papua Segera!
5. Hentikan Kriminalisasi Aktivis
6. Hentikan Pembakaran Hutan di Kalimantan & Sumatera yang dilakukan oleh Korporasi, dan Pidanakan Korporasi Pembakar Hutan serta Cabut Ijinnya.
7. Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Adili Pelakunya, termasuk yang duduk di Lingkaran Kekuasaan. Pulihkan Hak-hak Korban Segera!

Demikian surat desakan ini kami ajukan demi tegaknya keadilan dan demokrasi di Indonesia.

Jakarta, 11 Oktober 2019

Aliansi Rakyat Indonesia :

1. Konfederasi KASBI – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
2. KPBI – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia
3. KSN – Konfederasi Serikat Nasional
4. SGBN – Sentral Gerakan Buruh Nasional
5. SINDIKASI – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi
6. FPPI – Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia
7. LMND DN – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Dewan Nasional
8. LBH Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
9. SPRI – Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia
10. Walhi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
11. KPRI – Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia
12. FPR – Front Perjuangan Rakyat
13. KPA – Konsorsium Pembaruan Agraria
14. Jarkom SP Perbankan – Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan
15. AKMI – Aksi Kaum Muda Indonesia
16. SEMPRO – Sekolah Mahasiswa Progresif
17. GPPI – Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia
18. AMAN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
19. FIJAR – Federasi Pelajar Jakarta
20. KPR – Kesatuan Perjuangan Rakyat
21. PRP – Partai Rakyat Pekerja
22. Walhi DKI Jakarta
23. Solidaritas Perempuan
24. KIARA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
25. AJAR – Asia Justice and Rights
26. KontraS – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
27. SEMAR UI – Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
28. Forum Aksi Mahasiswa Tangerang
29. BEM FH Universitas Bung Karno
30. Forum Persatuan Mahasiswa Universitas Bung Karno
31.YLBHI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
32. LBH Medan – Lembaga Bantuan Hukum Medan
33. LBH Pekan Baru – Lembaga Bantuan Hukum Pekan Baru
34. LBH Padang- Lembaga Bantuan Hukum Padang
35. LBH Palembang – Lembaga Bantuan Hukum Palembang
36. LBH Lampung- Lembaga Bantuan Hukum lampung
37. LBH Bandung- Lembaga Bantuan Hukum -Bandung
38. LBH Semarang- Lembaga Bantuan Hukum – Semarang
39. LBH Surabaya- Lembaga Bantuan Hukum -Surabaya
40. LBH Bali- Lembaga Bantuan Hukum- Bali
41. LBH Palangkaraya- Lembaga Bantuan Hukum – Palangkaraya
42. LBH Makasar- Lembaga Bantuan Hukum Makasar
43. LBH Papua- Lembaga Bantuan Hukum Papua

Sourced
Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *