PERNYATAAN SIKAP
Atas Pencatutan Ketua Umum Konfederasi KASBI
Dalam SK Menko Bidang Perekonomian Bernomor 121 Tahun 2020
Tentang
Tentang Tim Koordinasi Pembahasan Dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
Hari ini Konfederasi KASBI mendapatkan kabar, bahwa telah terbit sebuah Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bernomor 121 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Pembahasan Dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan berbagai komposisi keterwakilan, tertera pada pasal 3, dengan istilah Anggota Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sebanyak 14 unsur, berurutan dari nomor 20 hingga 33. Dan ada penyebutan tertulis Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia, pada nomor urut 27.
Meski dalam SK tersebut terdapat penyebutan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia, kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak terhadap organisasi Konfederasi KASBI seolah-olah terlibat dalam prosesnya. Perlu di ketahui bahwa Konfederasi KASBI beberapa mendapatkan undangan dari Kemenko Perekonomian yang pernah dilayangkan sebanyak tiga kali, melalui aplikasi WhatsApp Messenger kepada Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mulai tertanggal 13 Januari 2020, pada pukul 14.00 Wib, dan barulah diterima pada tanggal 13 Januari 2020, pada pukul 13.23 Wib. Dan saat itu PP KASBI menganggap bahwa sebenarnya Pemerintah sudah tidak ada itikad baik dalam proses pembahasan omnibus law dan apapun sistem administrasi bersurat yang dilakukan.
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2020, Pukul 09.00 Wib, di kantor Kemenaker. Dan undangan tersebut, baru diterima oleh Ketua Umum, pada tanggal 28 Januari 2020, pada pukul 19.41 Wib. Dan Pengurus Pusat Konfederasi KASBI memberikan jawaban tertulis melalui surat resmi bernomor 001/EKS/PP-KASBI/I/2020, pada tanggal 28 Januari 2020 ditujukan kepada Menko Bidan Perekonomian, dan menyatakan tidak hadir, dalam agenda Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja (Kluster Ketenagakerjaan). Seiring dengan posisi KASBI yang menolak segala bentuk Omnibuslaw RUU CILAKA tersebut.
Selanjutnya Konfederasi KASBI juga mendapatkan surat undangan dari Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal 11 Februari 2020, pukul 15.00 Wib. Dan diterima dihari yang sama, pada pukul 09.26 Wib. Bahwa dari berbagai undangan tersebut, penyebutan nama organisasi ada saja yang tidak sesuai. Alias seperti penyebutan di dalam SK di atas. Dan dari seluruh undangan yang di terima Konfederasi KASBI kami tegaskan bahwa PP KASBI tidak pernah menghadiri agenda tersebut.
Terlepas apapun motif dan urgensi SK Menko Bidang Perekonomian bernomor 121 Tahun 2020, yang ditandatangi oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada tanggal 7 Februari 2020, menurut hemat kami, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), secara tegas, dan terbuka, menyatakan bahwa penyebutan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh yang tertera dalam SK tersebut, adalah tidak benar.
Hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa ketidakbenaran yang tertuang pada SK Menko Perekonomian Bernomor 121 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Pembahasan Dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, adalah bukti klaim sepihak semata yang tidak didukung oleh fakta yang kuat. Merujuk pada ketidakhadiran KASBI atas seluruh aktifitas undangan seperti tersebut di atas. Bahwa Sejak issue Omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) ini muncul, KASBI telah bersikap menolaknya. Dan telah tersebar diberbagai pemberitaan, serta aksi-aksi penolakan di Indonesia.
Untuk selanjutnya, melalui pernyataan sikap ini, Konfederasi KASBI juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menko Bidang Perekonomian, dan menyatakan hal yang sama. Bahwa Konfederasi KASBI, sama sekali tidak terkait atas nama tim kerja apapun, dan tidak bertanggungjawab apapun terhadap rencana pemerintahan republik Indonesia atas Omnibuslaw Ruu Cipta Lapangan Kerja.
“Konfederasi KASBI menuntut Pembatalan Omnibus Law -Ruu Cipta Lapangan Kerja”.
Demikian pernyataan sikap kami dibuat dengan sejelas-jelasnya, sebenar-benarnya, dan dengan kesadaran penuh yang bertanggungjawab untuk perjuangan kaum buruh Indonesia.
SALAM MUDA, BERANI, MILITAN!
Jakarta, 11 Februari 2020
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL
NINING ELITOS SUNARNO

