PERNYATAAN SIKAP
Klarifikasi atas Pers Release Tanggal 4 Maret 2020 dan Seruan Solidaritas bersama Perjuangan Tolak Omnibus Law RUU CILAKA
Bahwa sehubungan dengan kegiatan Aksi unjuk rasa Penolakan RUU OMNIBUS LAW – RUU CILAKA pada tanggal 03 Maret 2020 yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) di beberapa daerah (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon) kemudian berujung pada penangkapan terhadap peserta aksi unjuk rasa oleh pihak POLRESTA Tangerang.
Bahwa penangkapan terhadap peserta aksi tersebut terjadi, lantaran dalam aksi unjuk rasa di sekitar wilayah industri Pasar Kemis Kabupaten Tangerang terjadi kesalah-pahaman yang berujung terjadinya kericuhan antara massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) dengan para buruh PT. IKAD di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Bahwa pada proses selanjutnya, pihak Polresta Tangerang menetapkan 4 orang anggota FSBN KASBI dinyatakan sebagai tersangka melanggar pasal 170 dan pasal 160 KUHP. Sedangkan 6 orang lainnya dibebaskan. Hingga sampai dengan saat ini ke-4 orang anggota FSBN KASBI masih ditahan oleh pihak kepolisian POLRESTA Tangerang, dan sejak tanggal 6 Maret 2020 ke 4 orang buruh tersebut dititipkan di Rutan Klas 1 Tangerang/Rutan Jambe dan belum bisa ditemui oleh pihak Team Advokasi AB3, Pengurus serikat, Presidium AB3, maupun pihak keluarga tersangka.
Bahwa atas kejadian tersebut, sebagai bentuk solidaritas GEBRAK melakukan pers release pada tanggal 4 Maret 2020. Namun adanya perkembangan terhadap permasalahan tersebut, kami merasa perlu memberikan klarifikasi dan pers release lanjutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman diantara sesama pekerja dan/atau diantara sesama serikat pekerja demi persatuan kaum pekerja dan demi perjuangan bersama.
Atas perkembangan tersebut, maka kami Aliansi GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menyampaikan klarifikasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dalam pernyataan sikap sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2020 dan tidak berniat untuk menyalahkan atau menyudutkan PUK FSP KEP KSPSI, namun pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan kronologi dari aliansii AB3, dan pernyataan sikap tersebut semata-mata adalah untuk memberikan support dan dukungan terhadap 10 orang buruh yang saat itu ditangkap, agar segera di bebaskan oleh Polresta Tangerang.
2. Menyampaikan dengan hormat kepada seluruh Struktur kepengurusan PUK FSP KEP KSPSI dan seluruh jajaranya perangkatnya baik FSP KEP SPSI maupun KSPSI-AGN untuk menerima permohonan maaf dan perdamaian dari kawan-kawan buruh Anggota FSBN KASBI yang diduga penyebab insiden kericuhan yang berujung pada penahanan 4 orang buruh Anggota FSBN KASBI, dan agar kiranya pelapor bersedia melakukan pencabutan laporan dan perdamaian.
3. Menyampaikan dengan hormat kepada Kapolresta Tangerang, manakala telah terjadi perdamaian serta pencabutan pelaporan mohon segera membebaskan 4 orang buruh tersebut mengingat Aksi yang di lakukan kawan-kawan buruh yang berujung pada kericuhan tersebut adalah bersifat insidentil atau kejadian spontan di lapangan, dan hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Para Pimpinan Serikat Buruh Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) terutama organisasi Induk (FSBN dan KASBI) di mana para buruh tersebut menjadi anggotanya.
4. Kami Gerakan Buruh Bersama Rakyat beserta elemen buruh lainnya tetap Menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan agenda pembahasan dan pengesahan Omnibus Law-RUU Cilaka demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Mengajak kepada seluruh elemen organisasi buruh/pekerja dan elemen gerakan rakyat Indonesia untuk terus melakukan konsolidasi persatuan dan tetap konsisten berjuang menolak Omnibus Law -RUU Cilaka, sampai dibatalkan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk mendapatkan respon yang baik dari seluruh stakeholder terkait dan seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia.
Jakarta, 24 Maret 2020
GERAKAN BURUH BERSAMA RAKYAT
1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
2. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI),
3. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN),
4. Konfederasi Serikat Nasional (KSN),
5. Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI),
6. Jarkom Serikat Pekerja Perbankan,
7. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
8. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR),
9. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI),
10. LBH Jakarta,
11. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
12. GMNI Presidium UKI,
13. Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI),
14. Federasi Pelajar Indonesia (Fijar),
15. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO),
16. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN),
17. PurpleCode Collective,
18. Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK),
19. Perempuan Mahardika.
Narahubung:
1. Sekretaris Jenderal KASBI +62 812-8064-6029
2. Sekretaris Jenderal KPBI +62 812-9885-3283