“MENGECAM REPRESIFITAS APARAT DI HARI TANI NASIONAL (HTN)”

“BEBASKAN TANPA SYARAT PEMBELA PETANI SEKARANG JUGA!”

Jakarta, 24 September 2020

Pada hari ini, 24 September 2020, Rakyat Indonesia memperingati Hari Tani Nasional (HTN), menandai pula 60 tahun kelahiran UU Pokok Agraria (UUPA), sebagai kelahiran produk hukum agraria Indonesia yang mencita-citakan pemenuhan hak atas tanah untuk rakyat sebagai tanggung jawab Konstitusi. Aksi serentak HTN di seluruh wilayah juga menyikapi ancaman lahirnya produk hukum baru yang anti-UUPA dan akan membahayakan seluruh lapisan masyarakat. Utamanya bahaya bagi petani, buruh, masyarakat adat, nelayan, komunitas miskin kota, mahasiswa, dan masyarakat marjinal di desa dan kota.

Pada momentum HTN ini, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), berbagai elemen gerakan masyarakat sipil dan aliansi HTN di daerah turun ke jalan untuk bergabung bersama kaum tani memperjuangkan reforma agraria. Setidaknya ada 60 titik peringatan HTN di berbagai wilayah. Aksi damai peringatan HTN ini menggunakan protokoler kesehatan standar Covid-19.

Sayangnya momentum penting peringatan HTN ini ditandai dengan tindakan represif aparat kepada massa aksi. Bahkan telah terjadi penangkapan terhadap mahasiswa dan aktivis. Sampai dengan rilis ini diturunkan tercatat setidaknya 49 orang masih ditahan kepolisian setempat. Penahanan massa aksi peringatan HTN telah terjadi di Makasar sebanyak 29 orang, Solo sebanyak 9 orang, Bengkulu 8 orang, Kupang 11 orang, dan Manado 1 orang.

Bahkan di Solo, beberapa mahasiswa yang ditahan, telah dibebaskan dengan syarat menandatangi kesepakatan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di masa depan. Inilah bentuk-bentuk pembungkaman hak demokrasi rakyat, kebebasan berpendapat dan berunjuk rasa yang dijamin UU.

Para pembela hak-hak petani ini turun ke jalan karena keberpihakannya kepada nasib kaum tani di Indonesia yang masih mengalami penderitaan. Di masa pandemi saja, tercatat 35 kejadian konflik agraria yang menimpa petani. Ada 39 orang petani, masyarakat adat, nelayan dan aktivis yang ditangkap, bahkan 2 orang tewas di wilayah konflik agraria selama masa pandemi (KPA, 2020). Praktik-praktik perampasan tanah petani, penggusuran rakyat, lahirnya berbagai keputusan pejabat publik yang menyingkirkan petani dari wilayah hidupnya tetap berjalan meski kita sedang menghadapi krisis kesehatan, krisis pangan dan resesi ekonomi akibat pandemi. Perusahaan dengan dibekingi aparat justru telah menyebabkan keresahan dan kemarahan rakyat di pandemi. Itu lah mengapa dalam situasi berat saat ini, petani, para mahasiswa dan seluruh elemen rakyat tetap turun ke jalan pada HTN ini.

Atas kejadian ini kami mengutuk keras praktik-praktik kekerasan, kriminalisasi rakyat, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, serta bentuk-bentuk pembungkaman demokrasi yang dilakukan aparat kepolisian di Hari Tani Nasional.

Untuk itu, kami meminta _Presiden RI memerintahkan Kapolri, Kapolda dan jajaran setempat melakukan langkah-langkah cepat sbb :

1) Membebaskan massa aksi damai HTN yang masih ditahan, mahasiswa dan aktivis sesegera mungkin, tanpa syarat apapun;

2) Mendesak kepada Propam untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas penanganan represif dan pelanggaran protap kepolisian terhadap massa aksi damai HTN;

3) Memusatkan perhatian pada penanganan pandemi dan dampak krisis berlapisnya, menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, menarik draft dari DPR dan mencabut Surpres RUU, menghentikan perampasan tanah rakyat dan tindakan brutal aparat dan perusahaan di wilayah konflik agraria; menjalankan reforma agraria sejati untuk rakyat; dan

4) Memerintahkan kepolisian, tentara, kementerian terkait dan pemda untuk menghentikan menciptakan situasi yang kontraproduktif di lapangan, agar petani dan seluruh rakyat fokus membantu Negara mengatasi krisis sosial, ekonomi dan pangan.

Selanjutnya, menyerukan, mengajak kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk memobilisasi dukungan dan pembelaan kepada para korban represifitas dan kriminalisasi aparat. Mari siarkan, sebarkan desakan rakyat pembebasan tanpa syarat bagi kawan-kawan yang masih ditahan hingga hari ini.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi perhatian semua pihak.

Hormat Kami,
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KPA)

Bergabung dalam sikap dan seruan ini:

1) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2) YLBHI
3) Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
4) Serikat Petani Pasundan (SPP)
5) Serikat Tani Indramayu (STI)
6) Rukun Tani Indonesia (RTI)
7) Persatuan Petani Banten (P2B)
8) Serikat Petani Badega (SPB)
9) Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
10) Serikat Tani Tebo (STT)
11) Persatuan Petani Jambi (PPJ)
12) HuMa
13) Konfederasi Serikat Nasional
14) FSBKU KSN
15) Serikat Mahasiswa Progresif UI (Semar UI)
16) BEM FH UI
17) BEM FH UPNV Jakarta
18) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
19) BEM UNS
20) Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
21) Greenpeace Indonesia
22) Jarkom Perbankan
23) Federasi Persatuan Pelaut Indonesia (FPPI)
24) Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
25) Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI)
26) Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
27) Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokasi-Dewan Nasional (LMND-DN).

Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *