Kabar dari Karawang

Mari Bersolidaritas!

Sungguh miris nasib yang dialami kawan Giri Pamungkas, harus mengalami PHK setelah mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

Giri Pamungkas adalah salah satu pekerja di PT. Hasil Raya Industri, sebuah pabrik yang memproduksi botol kemasan yang terletak di Klari , Karawang Timur.

Saat itu, Pada Tanggal 18 Agustus 2020 kawan Giri masuk shift 2 seperti biasanya. Namun naas, tepat Jam 17.00 ia mengalami kecelakaan kerja, tangan kanannya terjepit mesin sipa 3.

Dokter menyatakan tangan kanannya mengalami lukas serius, tepatnya 4 Jari dan setengah telapak tangannya harus diamputasi. Berbulan-bulan ia harus melakukan proses pengobatan dan belum bisa bekerja.

Sampai pada tanggal 6 Januari 2021 kawan Giri Pamungkas di panggil menghadap manajemen HRD PT. Hasil Raya Industri dengan harapan ada kabar baik. Tapi apa yang dia dapat??? Giri di PHK per tanggal 8 Januari 2021 dengan alasan habis masa kontrak.

Dalam hal ini, perusahaan jelas melakukan pelanggaran berat dan melanggar ketentuan perundang-undangan, Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 153 ayat 2 huruf J sebagai berikut : “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan”

Selanjutnya, dalam pasal 153 ayat (2) dinyatakan : Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan”

Di dalam Undang-Undang K3, pengusaha wajib melakukan pengobatan hingga pemulihan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan Kerja.

Kasus yang dialami kawan Giri ini saat ini dalam proses advokasi Serikat Pekerja Hasil Raya Industri (SPHRI) yang bernaung dalam Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) – KASBI.

Kabar terakhir menyebutkan bahwa hari ini sudah dilakukan pertemuan bipartit ke-2 antara Serikat Pekerja SPHRI dengan manajemen PT. Hasil Raya Industri. Namun pertemuan ini dead lock karena pihak manajemen tidak mau mempekerjakan kembali Giri dan tetap mau melakukan PHK.

Sebagai Buruh, Kawan Giri mempunyai Hak untuk menuntut Agar Di Pekerjaan Kembali dan Mendapatkan Jaminan Kesehatan dari Perusahaan.

Kejadian ini bisa menimpa kepada siapapun, Perusahaan tidak boleh melakukan tindakan semena-mena kepada buruhnya.

Mari berikan dukungan dan solidaritas kepada kawan Giri Pamungkas. Sebarkan berita ini ke seluruh media sosial yang ada, agar Pemerintah melindungi buruh korban kecelakan kerja, agar pumpinan perusahaan terketuk hatinya.

#SaveGiri
#KamiBersamaGiri
#PekerjakanKembaliKawanGiri
#SPHRI #FSPEK #KonfederasiKASBI

Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *