Tasikmalaya, 18 Februari 2021

Kawan Alan As’ari yang tergabung dalam Serikat Buruh Migas Tasikmalaya (SBMT-FSBMigas KASBI) merupakan Buruh yang bekerja sebagai Awak Mobil Tanki pengisian bahan bakar minyak SPBU Pertamina di Tasikmalaya. Awalnya pada Kamis, 3 September 2020 kawan alan bekerja seperti biasa sesuai dengan SOP yang diberlakukan oleh Perusahaan.

Namun sesampainya di SPBU 3446124 Cisumur Jl. Perintis Kemerdekaan setelah Kawan Alan menyerahkan surat DO ke Pengawas SBPU tersebut, tak lama tim supervisi dari PT. Bluepac datang yang terdiri dari 1 Aparat TNI & 4 orang buruh PT. Bluepac naik keatas tanki untuk memeriksa volume BBM menggunakan deapstick bersama Pengawas SPBU untuk memverifikasi kelebihan volume BBM, asal muasal, lalu kemudian menurunkan kelebihan volume BBM menggunakan ember kedalam Tanki Pendam SPBU.

Setelahnya pada tanggal 16 September 2020, Kawan Alan As’ari di panggil oleh Pihak Perusahaan PT. Bluepac untuk dilakukan BAP. Berlanjut pada tanggal 15 Oktober 2020 Kawan Alan kembali dilakukan proses BAP oleh PT. Garda Utama Nasional, yang berada di Fatmawati Jakarta selaku pengelola Tenaga Kerja AMT hingga akhirnya pada tanggal 15 Desember 2020 Kawan Alan As’ari di PHK Sepihak dengan tuduhan melakukan kesalahan berat berupa melebihkan volume BBM yang diangkut/dikirim.

Tak tinggal diam, Pengurus SBMT-FSBMigas KASBI melakukan penyuratan ke PT. Garda Utama Nasional untuk melakukan klarifikasi terkait Putusan PHK Sepihak yang dilakukan kepada Kawan Alan As’ari. Namun sudah terhitung 2 kali di surati, baik dari Pihak User (PT. Patra Niaga) maupun Pengelola TK AMT (PT. Garda Utama Nasional) tidak bersedia memberikan tanggapan, sampai pada tanggal 16 Februari 2021 kawan-kawan SBMT-FSBMigas KASBI menyurati Perihal Somasi ke PT. Garda Utama Nasional pun tidak bersedia menerima surat tersebut.

Seharusnya Pihak PT. Patra Niaga melakukan evaluasi atas tindakan supervisi dari petugas PT. Bluepac yang cacat prosedur, dan melebihi batas kewenangan serta mengkaji kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh PT. Garda Utama Nasional sebagai pengelola TK AMT agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kami menuntut agar Pihak PT. Garda Utama Nasional mempekerjakan kembali Kawan Alan As’ari (AMT1) sebagaimana tidak adanya bukti dan indikasi AMT menaikkan jumlah volume BBM, serta tidak adanya kewenangan AMT untuk mengetahui volume minyak di tiap kompartemen seperti yang di tuduhkan oleh Pihak PT. Garda Utama Nasional.
Hentikan tindakan diskrimatif dan berikan kebijakan yang Objektif terhadap para Buruh/Pekerja !

Hidup Buruh !
Panjang Umur Perjuangan !
Panjang Umur Solidaritas !
Salam Muda Berani Militan !

a luta continua ???

#SaveAlan #PekerjakanKembaliKawanAlan #AMT #GardaUtamaNasional #SBMT #FSBMigas #KonfederasiKASBI #MudaBeraniMilitan #KamiBersamaKawanAlan

Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *