Konfederasi KASBI bersama aliansi GEBRAK (Gerakan Buruh bersama Rakyat) jauh sebelum Omnibus Law CiptaKer(e) disahkan sudah mewanti-wanti dan melakukan penolakan melalui Aksi Massa, bahwa Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia bukan merupakan ‘TUMBAL’ atas UU yang berorientasi pada Investasi, demi memuluskan kepentingan Kaum Pemodal dalam mengeskalasi dan mengeksploitasi Sumber Daya Manusia & Sumber Daya Alam di Indonesia.

Sialnya, @jokowi meneken aturan turunan Omnibus Law CiptaKer(e) pada tanggal 2 Februari 2021 yang semakin menjauhkan kaum buruh untuk mendapatkan Upah Layak melalui PP No. 34 Tahun 2021 tentang TKA, PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI & PHI, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, PP No. 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang justru semakin menjadi jurang kemelaratan bagi Kaum Buruh.

Lalu setelah sekian lama Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia dibuat sibuk dengan beragam issue melalui berbagai media, Akankah kita tetap DIAM?

UU Cipta Kerja bukan eksklusif bagi Kaum Buruh, tetapi seluruh Rakyat dan Tanah Air Indonesia akan terkena dampaknya !

Mari bersama-sama, gaungkan kembali Perlawanan #BatalkanOmnibusLaw !

Salam Muda Berani Militan !
a luta continua ??

#TolakOmnibusLaw #CabutOmnibusLaw #BatalkanOmnibusLaw #ReformasiDiKorupsi #MosiTidakPercaya #KonfederasiKASBI #MudaBeraniMilitan #PerkuatPersatuanRebutKedaulatanRakyat 

/image source @narasinewsroom/

Please Share:
Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *