PEREMPUAN KASBI MENUNTUT :

CABUT OMNIBUSLAW CIPTA KERJA BESERTA ATURAN TURUNANNYA

Seluruh dunia di Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day), menjadi sebuah peringatan atas kemenangan gerakan perempuan dalam menuntut hak–hak kesetaraan bagi kaum perempuan. Seratus tahun lebih Hari Perempuan Internasonal kita peringati, tetaplah menjadi moementum menyejarah perjuangan kaum perempuan sedunia untuk terbebas dari segala bentuk penghisapan dan penindasan.

Kaum perempuan belum sepenuhnya terbebas dari penghisapan dan penindasan dalam berbagai aspek kehidupannya. Di Indonesia, banyak undang-undang masih mendiskriminasi kaum perempuan. Di sektor industri, buruh perempuan masih mengalaminya. Buruh perempuan dipekerjakan dengan sistem kerja kontrak & outsourcing. Juga masalah pelecehan seksual masih kerap terjadi di tempat kerja. Maupun dalam keseharian kaum perempuan.

Cuti haid, cuti keguguran maupun cuti hamil yang tidak diberikan secara layak terhadap buruh perempuan, kekerasan verbal maupun kekerasan secara fisik banyak terjadi sampai dengan hari ini. Serta masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap buruh perempuan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Minimnya pengetahuan dan kesadaran buruh perempuan akan hak-haknya menjadi faktor penting kenapa perusahaan tidak memberikan kewajibannya terhadap buruh perempuan.

Tidak ada keseriusan pemerintah, lemahnya disnaker di daerah dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap konflik buruh dan majikan menjadi celah bagi pengusaha untuk tidak menjalankan kewajibannya di mata hukum. Bahkan sejumlah data pelanggaran hak paling normatif saja kerap menjadi penghias meja Kementrian Tenaga Kerja, disnaker di daerah pelengkap kinerja birokrasi nol prestasi. Kalau tidak didemo, semua itu menguap tanpa jejak.

Bagi Konfederasi KASBI, Hari Perempuan Internasional merupakan peringatan atas kegigihan perjuangan kaum perempuan dalam menuntut dan memperjuangkan berbagai haknya sebagai perempuan. Subsidi banyak dihapuskan, perdagangan bebas yang sulit terkendali, serta maraknya fleksibilitas pasar tenaga kerja yang kini dirasakan tidak hanya oleh kaum buruh tetapi juga rakyat Indonesia. Akibatnya, beragam harga kebutuhan pokok melangit, biaya pendidikan ikut melambung, dan PHK terhadap kaum buruh semakin dipermudah melalui berbagai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh rejim selama masa pandemik Covid-19.

Ini namanya pemerataan permasalahan kaum perempuan, di seluruh sendi kehidupan makin sukses dialami warganya di Indonesia. Pemerintahnya? Sibuk mengurusi konflik elit, kalau tidak mencari hutang-hutangan baru.

Pandemik Covid-19 yang mewabah diseluruh dunia, termasuk di Indonesia merupakan masa tersulit yang dirasakan oleh mayoritas rakyat Indonesia. Rakyat harus segera mendapatkan pertolongan. Hak akses kesehatan gratis. Berbarengan masa krisis Kesehatan dan ekonomi, seakan tersambar petir disiang bolong, pemerintah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Yang dalam proses pembahasan dan pengesahannya terkesan serampangan dan terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik, yang jelas bertentangan dengan konstitusi negara. Tentu merupakan produk yang cacat hukum dan cacat prosedural. Padahal seperti yang kita ketahui, kebijakan perundangan tersebut dampaknya tidak hanya kepada kaum buruh semata, tetapi juga terhadap rakyat Indonesia. Ada dan tidak adanya pandemi, rakyat harus tetap dilindungi, kaum buruhnya disejahterakan, hingga mencapai tingkat derajat kesehatan nasional, pendidikan, angka harapan hidup, dan kualitas hidup layak, bahkan bisa melebihi rakyat di negeri lainnya.

Di Indonesia, jika pemerintah membiarkan berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami TKW di luar negeri, sama saja membiarkan pula di tempat kerja tak memiliki ruang berlaktasi. Cuma sedikit perusahaan yang benar-benar menghargai perempuan sebagai kaum ibu dan apalagi menyelamatkan generasi penerus untuk mendapatkan ASI ekslusif, selama enam bulan lamanya.

Mengampanyekan hal ini berulang-ulang, sama saja Indonesia dalam pergantian kepemimpinan nasionalnya berkali-kali hingga era Jokowi-Amin saat ini, merupakan perjalanan roda sejarah yang hanya berjalan di tempat, dan tanpa perubahan.

Suara kritis akhir-akhir ini banyak mengalami pembungkaman. Penolakannya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja di hadapan publik salah satunya yang terbesar. Dengan selalu berdalih Pandemik Covid-19. Dikotomi pro dan anti Jokowi diolah sedemikian rupa akibat pemeliharaan para buzzer rejim ini, selain berbarengan dengan aksi penangkapan aktifis, kekerasan aparat negara dalam penanganan sebuah demonstrasi adalah produk faktual pemerintahan Jokowi.

Konfederasi KASBI, melalui Departemen Perjuangan Buruh Perempuan (DPBP) pada momentum IWD 8 Maret ini, menyerukan untuk terus melakukan perjuangan dan perlawanan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang semakin menindas rakyat. Buruh perempuan saat ini tidak bisa hanya diam di lorong-lorong pabrik dengan kondisi yang semakin sulit. Sudah saatnya buruh perempuan harus Sadar, Berani, dan Melawan terhadap segala bentuk penindasan dan penghisapan.

Maka dengan ini, Konfederasi KASBI melalui Departemen Perjuangan Buruh Perempuan menuntut kepada rezim Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai berikut :

1. Hentikan PHK Sepihak & Stop Diskriminasi buruh Perempuan

2. Berikan Hak Kepastian Kerja dan Lindungi Buruh Perempuan

3. Hentikan Pelecehan Seksual Terhadap Buruh perempuan

4. Berikan Tempat Penitipan Anak Terhadap Buruh Perempuan

5. Berikan Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan

6. Berikan Jaminan dan Perlindungan Buruh Migran

7. Realisasikan Ruang Laktasi di Tempat Kerja

8. Hentikan PHK Terhadap Perempuan Hamil Yang Bekerja

9. Berlakukan Upah Layak Nasional

10. Cabut Omibus Law Cipta Kerja & PP Turunannya

11. Hentikan Diskriminasi PLKB Non PNS di BKKBN, Berikan Hak kepastian Kerjanya

12. Hentikan Kekerasan Negara Terhadap Suara Kritis Rakyatnya

13. Segera Sahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

14. Segera Sahkan RUU perlindungan PRT (Pekerja Rumah Tangga)

15 Segera Ratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

16. Usut Tuntas Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Selamat Hari Perempuan Internasional!

MUDA BERANI MILITAN!

Jakarta , 7 Maret 2021

Hormat Kami,

Pengurus Pusat Konfederasi KASBI

Ketua Umum Sekretaris Jenderal

(NINING ELITOS) (SUNARNO, SH)

Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *