Hidup Segan, Mati Tak Mau
Sesuai dengan judul diatas, mungkin itulah sedikit gambaran dari buruh PT. Sutera Indah Utama yang sampai saat ini masih hidup dalam ketidak pastian untuk bisa melanjutkan hidup dalam hiruk pikuk perkotaan khususnya di Kota Tangerang ini. PT. Sutera Indah Utama yang beralamat di Jalan Pembangunan I No. 282, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang Provinsi Banten ini adalah salah satu perusahaan yang sampai saat ini tidak mensejahterakan buruhnya itu sendiri.
Sudah cukup lama buruh PT. Sutera Indah Utama hidup dalam ketidak pastian yang tidak pernah usai bagai judul diatas “HIDUP SEGAN MATI TAK MAU”. Berikut sedikit ulasan kronologis penindasan yang sudah dilakukan oleh PT. Sutera Indah Utama yang seakan-akan dibiarkan oleh pemerintah setempat.
Kronologis :
1. Bahwa kami dari Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Nusantara PT. Sutera Indah Utama ingin menyampaikan kronologis tentang pemotongan upah/gaji UMK di tahun 2016 dipotong per orang yang terkena Surat Peringatan (SP) sebesar Rp 320.000,- per bulan X 6 bulan dan tahun 2017 dipotong sebesar Rp 570.000,-. Dalam Surat Keputusan Gubernur Banten, UMK Kota Tangerang pada tahun 2016 sebesar Rp 3.043.950,- dan pada tahun 2017 sebesar Rp 3.295.075,88.
2. Selanjutnya adalah pemotongan upah/gaji secara sepihak dengan alasan offline/stop produksi karena mati listrik, kerusakan mesin terjadi mulai tahun 2018, 2019 dan meliburkan secara sepihak upah/gaji tidak dibayar padatahun 2020 tanpa ada kesepakatan bersama.
3. Bahwa perusahaan PT. Sutera Indah Utama tidak mempunyai Peraturan Perusahaan yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), pasal 38 ayat (2), pasal 63 ayat (1), pasal 78 ayat (1), pasal 108 ayat (1), pasal 111 ayat (3), pasal 114, dan pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).2) Tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Maka dari penjelasan diatas kami atas nama Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Nusantara PT. Sutera Indah Utama ( PTP SBN PT. SIU ) menuntut :
1. Bayarkan upah/gaji selama diliburkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu UMK Kota Tangerang;
2. Pekerjakan kembali seluruh pekerja seperti biasa;
3. Tindak tegas para pengusaha nakal di wilayah Kota Tangerang.
Salam Muda Berani Militan!!!
Contact Person : 0812-8921-2282 (Ngatino) Ketua PTP SBN PT. SIU