PERNYATAAN SIKAP KONFEDERASI KASBI
STOP KRIMINALISASI RAKYAT YANG BERJUANG!
BEBASKAN 9 ORANG TERSANGKA AKTIFIS BURUH, MAHASISWA, DAN PELAJAR!
TERLALU pagi, Polda Metro Jaya dan terkesan terburu nafsu, jika setiap aksi massa yang muncul sebagai upaya terbuka dalam mengemukakan pendapat di muka umum, sebagai bentuk protes tertinggi, atas setiap kebijakan negara yang dirasa belumlah berpihak pada rakyatnya. Dan kemudian, dengan mudahnya dalam sebuah penangkapan, pemeriksaan, dan penetepan menjadi seorang tersangka.
Terdapat ketidaksesuaian pula, di tubuh internal POLRI sendiri, dimana seorang Kapolri di dalam sebuah pertemuan mahasiswa mengatakan kepada kaum muda yang berjuang, sampai harus turun ke jalan, sebetulnya diakui merupakan sebuah perjalanan dinamika demokrasi di Indonesia, yang seharusnya tetap dijaga dan dipelihara hingga saat ini. Bahkan Wakapolri pernah menyoroti sebuah proses pemidanaan. Penegakan hukumnya tetaplah berbasis ultimum remedium. Di mana mediasi, negosiasi, kekeluargaan, administrasi dapat saja ditempuh, sejauh menuju proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Belum lama ini, Kabareskrim POLRI, meminta jajarannya menghentikan permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan maupun penyidikan kepolisian. Saat memberikan pengarahan kepada jajaran kewilayahan dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19, Selasa (4/5’ 2021). Dalam kutipannya di sebuah halaman pemberitaan media, Komjen Agus juga blak-blakan menyampaikan program-program yang sudah dianggarkan dalam upaya percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dapat diberikan pengamanan, pengawalan, asistensi, agar tidak terjadi kesalahan.
“Bukan kolaborasi dan parahnya justru berkonspirasi yang pada akhirnya menjadikan objekan, minta jatah, mencari-cari kesalahan, sehingga mengganggu, menghambat dan mengurangi capaian target yang diharapkan pemerintah,” jelasnya. Atas dasar itulah, Agus kemudian meminta jajaran Polri untuk tidak menambah beban masyarakat dengan permainan kotor pelayanan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
“Hentikan yang seperti itu. Bekerja baik dan membela yang benar saja, enggak susah kita,” tegas Agus Andrianto. Bahkan, Agus Andrianto mengingatkan dalam menghadapi pandemi, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepolisian, setelah terlebih dahulu melakukan upaya preemtif dan preventif yang menyasar akar masalah.
Dari pernyataan-pernyataan pra petinggi kepolisian sebetulnya cukup jelas, dan dapat dipahami oleh semua kalangan. Dan apalagi, Konfederasi KASBI amat merasakan betul, bahwa jalan perjuangan Konfederasi KASBI bukanlah bergantung pada siapa yang berkuasa. Namun, apa dan bagaimana kebijakan dan keberpihakan pemerintahan terhadap rakyatnya. Jalan perjuangan secara kritis di lapangan aksi massa, juga bukanlah baru sekali, dua kali saja, sepanjang siapapun pemerintahan yang berkuasa.
Maka, Konfederasi KASBI tentunya, kembali menyatakan rasa keprihatinan nasional, atas peristiwa kriminalisasi yang menimpa barisan rakyat yang berjuang. Dan apalagi, Sekretaris Jendral Konfederasi KASBI, anggota KASBI, aktifis pelajar, dan mahasiswa yang tengah berjuang di sebuah Hari Peringatan Pendidikan Nasional, 3 Mei 2021 tempo hari. Dengan mengusung issue tuntutan keringanan biaya kuliah/semester dan terhadap permasalahan secara umum yaitu komersialisasi sistem pendidikan, di depan kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Malah dibubarkan, saat proses akhir acara aksi massa, justru berujung pada penangkapan secara membabi buta, dan dalam waktu sekejap, kurang dari satu malam, sembilan orang yang tertangkap, langsung dijerat pasal-pasal pidana. Seperti pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular, pasal 216 dan 218 KUHP. Semua ini hanyalah mencerminkan arogansi kekuasaan, dan kesewenang-wenangan terhadap dinamika demokrasi yang seharusnya terpelihara, dan dijaga serta yang telah dilindungi oleh UU No. 9/1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPATAN DI MUKA UMUM. Penetapan tersangka sembilan orang aktifis yang sedang berjuang, memiliki watak mall administrasi di sana-sini.
Penetapan tersangka, dan kriminalisasi sembilan orang aktifis oleh Polda Metro Jaya, merupakan tindakan berlebihan, seperti tidak pernah merasa bahwa aspirasi rakyat perlu diakomodir baik di dalam audiensi, maupun protes terbuka di lapangan aksi massa. Penetapan tersangka dan kriminalisasi, jutru bertentangan terhadap UU No. 9/1998, pada pasal 5 ayat 2-nya berbunyi : BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: 1. mengeluarkan pikiran secara bebas; 2. memperoleh perlindungan hukum. Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, justru sangat tendensius, kontradiktif atas seruan Presiden Joko Widodo yang pernah menyampaikan pernyataan terbuka, agar semua warga negara masyarakatnya dapat bersikap kritis, terhadap pemerintahan yang tengah berjalan. Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sesungguhnya telah mencederai wibawa Presiden Joko Widodo di depan rakyatnya.
Oleh karena itu, Konfederasi KASBI berpandangan, bahwa jaminan kepastian hukum dalam mengemukakan pendapat di muka umum, sudah seharusnya melekat di setiap perjalanan perjuangan, baik aksi massa dan sikap protes lainnya. Dalam hal ini, Konfederasi KASBI juga menyampaikan protes terbuka kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, Menkopolhukam RI Mahfud MD, Mendagri RI Tito Karnavian, Mendikbud RI, atas sikap solidaritas yang dilakukan Konfederasi KASBI di tengah perjuangan peringatan HARDIKNAS di Indonesia. Di mana penetapan tersangka dan kriminalisasi aktifis yang sedang berjuang, sama sekali tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang dielaborasikan dalam penyampaian di atas.
Dan selanjutnya, Konfederasi KASBI melalui pernyataan sikap terbuka ini, menyampaikan beberapa hal di bawah ini :
1. Pertama, menghentikan kriminalisasi aktifis buruh, pelajar, dan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah sembilan orang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
2. Kedua, menuntut kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit, dan Menkopolhukam RI, untuk menjamin setiap ekspresi kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Serta membebaskan Sembilan orang tersangka tanpa syarat. Memulihkan nama baiknya. Sebagai upaya perlindungan hukum, dan jaminan kepastian hukum yang tidak dapat dicederai oleh siapapun termasuk pejabat yang berkewenang saat ini.
3. Ketiga, menyerukan kepada seluruh basis perlawanan anggota KASBI untuk mengampanyekan kriminalisasi aktifis buruh, pelajar, dan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, baik di seluruh daerah, hingga kampanye internasional tentang ancaman demokrasi di Indonesia. Yang saat ini berlangsung, dan dapat saja terjadi di waktu-waktu kemudian.
4. Keempat, menyerukan dan mengajak seluruh jaringan perlawanan rakyat di Indonesia untuk melancarkan aksi-aski protes di seluruh daerah di Indonesia, untuk menyelamatkan masa depan demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan yang terus kita perjuangkan. Di tengah berbagai intimidasi, kriminalisasi, dan arogansi kekuasaan yang berusaha melindas perjuangan rakyat saat ini, dan di waktu yang akan datang.
5. Kelima, mengajak dan menyerukan kepada semua rekan media, sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia, untuk memberitakan permasalahan besar yang dihadapi bangsa ini, di tengah ancaman kriminalisasi, intimidasi, dan arogansi kekuasaan, sebagai manifestasi mewujudkan kesadaran kritis, akal sehat, dan dinamika demokrasi yang sehat, popular, dan berkemajuan dalam rangka turut serta menjamin keberadaban pola pikir, dan prilaku politik di keadilan, dan kesejahteraan rakyat di Indonesia.
Demikian pernyataan sikap Konfederasi KASBI ini dibuat, demi hukum, keadilan,dan demokrasi. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Jakarta, 26 Mei 2021
Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(PP-KASBI)
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
( NINING ELITOS ) ( SUNARNO, SH)