PERNYATAAN SIKAP KONFEDERASI KASBI
PADA AKSI NASIONAL KASBI-WFTU, 14 OKTOBER 2021 SERENTAK DI SELURUH INDONESIA
Sejak tahun 2019 DPR dan Pemerintah juga telah berupaya untuk mengesahkan beberapa Undang-undang yang sangat mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat dan demokrasi di Indonesia, seperti : Revisi UU KPK dan UU Sumber Daya Air, pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU lain yang membahayakan rakyat, semuanya itu demi kelancaran investasi. Perlawanan gerakan rakyat terjadi secara massif di lakukan oleh mahasiswa, pelajar, kaum buruh, kaum tani dan kelompok gerakan rakyat lainya dalam gerakan #ReformasiDiKorupsi sehingga beberapa Undang-undang gagal di sahkan oleh DPR RI. Namun selanjutnya Pemerintah dan DPR telah bersepakat dan satu suara dalam mendukung RUU maupun revisi UU yang dapat mempermudah investasi dan mengancam ruang gerak masyarakat dengan Pemidanaan bagi para penentangnya.
Bahkan seperti kita ketahui bersama adalah bahwa pemerintah dan DPR juga melakukan pelemahan KPK dengan memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan integritas sangat rendah, yang kemudian juga telah memecat sekitar 58 Pegawai KPK (di anggap tidak lulus tes TWK), padahal para pegawai tersebuttelah bekerja bertahun-tahun dan jelas memiliki integritas lebih baik dari pegawai penyidik KPK yang ada sekarang. Rakyat juga jengah melihat bagaimana mandat reformasi yang dikhianati dan semakin merajalela dan vulgarnya praktek korupsi oleh elit politik pemegang kekuasaan. Misalnya yang belum lama terjadi Korupsi Bansos Pandemi Covid 19 oleh KEMENSOS JULIARI BATUBARA, dan juga Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang di lakukan oleh Petinggi BPJSTK dan sindikatnya sebesar 20 Triliun lebih. Namun sampai saat ini kasusnya adem ayem seperti tak ada progressnya.
Terkait dengan situasi Demokrasi di Indonesia, sebagaimana tugas dan kewajiban Negara adalah untuk menjamin, melindungi dan menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Rakyat melakukan Kritik, protes, unjuk rasa, demontrasi pada dasarnya adalah bagian dari ekspresi, dan sekaligus kontrol terhadap Negara. Namun kualitas situasi demokrasi di negara kita semakin memburuk, Rakyat marah atas kebijakan Pemerintah dan DPR yang anti terhadap rakyat. Namun pemerintah melalui aparatnya menanggapi aksi-aksi Unjuk rasa tersebut secara berlebihan, demonstrasi mahasiswa dan rakyat di bungkam dan di represif secara brutal. Sehingga terjadi banyak korban kekerasan aparat secara sistematis dan massif terhadap para pengunjuk rasa dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan para aktivis.
Segala hal di atas merupakan bentuk pengekangan terhadap demokrasi rakyat dan menunjukan kuatnya kekuasaan oligarki yang mengatur sendi-sendi kehidupan rakyat Indonesia. Oligarki yang menguasai kekuasaan menjadi aktor hancurnya demokrasi dan tergerusnya cita-cita reformasi, demi kekuasaan, kekayaan, dan keuntungan. Maka untuk itulah undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sengaja didesain untuk kepentingan investasi yaitu sebagai karpet merah bagi para Oligarki.
Situasi perburuhan hampir 2 tahun belakangan ini sangat terpuruk akibat dampak Pandemi Covid 19, banyak para buruh yang di PHK sepihak, di rumahkan/diliburkan, upah tidak dibayarkan dengan alasan perusahaan sedang merugi atau bangkrut. Situasi tersebut diperparah dengan adanya kebijakan Pemerintah dengan diterbitkanya Omnibus Law atau Undang-undang Sapu jagat, yang di setujui oleh DPR- RI pada tanggal 5 Oktober 2020 dan di Sahkan Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau biasa di sebut sebagai Undang-undang Cilaka. Bahkan saat ini juga telah di berlakukan PP No.34, 35, 36 dan 37 sebagai aturan turunan dari UU Cilaka tersebut.
Dampak dari penerapan Omnibus Law dan PP Turunanya tersebut sangat terlihat jelas yaitu: tidak adanya kenaikan upah sectoral kaum buruh di tahun 2021, bahkan beberapa daerah malah tidak ada kenaikan UMK sama sekali alias 0 %, selain itu juga soal pengurangan hak pensiun ataupun pesangon para buruh dari 32 bulan gaji menjadi 25 bulan gaji (19 bulan di bayar pengusaha, 6 bulan gaji d bayar melalui JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) BPJS Ketenagakejaan, periode batas waktu kontrak menjadi 5 tahun, dari sebelumnya 3 tahun, tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, pengurangan hak cuti, PHK makin di permudah, dll.
Ominubus Law Cipta Kerja juga sebagai legitimasi aturan hukum atas keserakahan oligarki yang menjarah kaum tani di pedesaan dan masyarakat adat yang tanahnya di gusur paksa atas nama investasi, maraknya kasus-kasus pelanggaran HAM dan, minimnya perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup karena pelanggaran AMDAL, semua itu sebagai jaminan kemudahan perijinan investasi. Dan undang-undang omnibus law cilaka ini tetap di sahkan dan diberlakukan walaupun telah banyak di tentang oleh kaum buruh, mahasiswa, pemuda, pelajar dan kelompok gerakan rakyat lainya.
Oleh karena itu Konfederasi KASBI kembali melakukan AKSI NASIONAL yang dilakukan secara SERENTAK di berbagai Kota di Indonesia, sekaligus sebagai HARI AKSI INTERNATIONAL dalam rangka peringatan HARI JADI WFTU KE 76, pada tangal 3 OKTOBER 2021. Bahwa dalam Aksi Nasional tersebut Konfederasi KASBI bersama Serikat Buruh di seluruh Dunia mengusung tuntutan :
1. Pelayanan Kesehatan Umum Gratis bagi semua Kalangan
2. Peningkatan Kesejahteraan Hidup bagi Kaum Buruh dan Pensiunan/Korban PHK
3. Kebebasan Berserikat dan Menyampaikan Pendapat/Demokrasi
4. Hancurkan Rasisme dan segala bentuk Diskriminasi
5. Perlindungan terhadap Lingkungan Hidup
6. Solidaritas Kaum Buruh
7. Semua orang mempunyai hak untuk menentukan apa yang dia kehendaki mengenai hari ini dan masa depan
“Hidup Yang Bermartabat, Harapan Terletak pada Perjuangann Kita”
Selain itu Konfederasi KASBI juga menuntut kepada Pemerintah Indonesia, untuk :
1. Cabut Omnibus law dan seluruh PP turunanya; PP No.34, No.35, No.36, dan No.37;
2. Tolak Penghapusan Upah Sektoral, berlakukan kembali Upah Sektoral kaum Buruh seperti semula dan Berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar : 15 %.
3. Stop PHK sepihak, Stop Union Busting! Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Kebebasan berserikat;
4. Stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis gerakan rakyat yang ditangkap dan di kriminalisasi;
5. Berikan persamaan hak dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan seluruh buruh Migrant; Sahkan RUU PPRT.
6. Angkat seluruh Penyuluh KB (PLKB) dan Penyuluh Perikanan (APPBI) menjadi pegawai ASN, berikan Gaji dan hak-haknya sesuai ketentuan;
7. Jamin dan Lindungi kaum buruh di sektor industri: Pariwisata, Perhotelan, Perkebunan, Pertambangan, Perikanan, Kelautan, Kontruksi, Transportasi, Driver Online dan Ojol;
8. Berikan vaksin gratis untuk seluruh kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia;
9. Usut tuntas kasus Korupsi BPJS TK dan Korupsi Bansos Pandemi Covid 19;
10. Tolak Pemberangusan Pegawai KPK, Pekerjakan kembali 58 orang Pegawai KPK seperti semula tanpa syarat;
Konfederasi KASBI juga mengusung program perjuangan sepuluh tuntutan rakyat pekerja #SEPULTURAKASBI dan menyerukan aksi-aksi perjuangan sebagai jalan perlawanan rakyat atas kebijakan penguasa yang berpihak pada kaum 1% Oligarki.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk mendapatkan dukungan solidaritas perjuangan dari kaum buruh, tani, mahasiswa, pemuda, pelajar, miskin kota, nelayan, pegawai bantu dan honorer, tukang ojol, sopir, pelaut, pekerja perikanan, perempuan, dll, semoga gelora perjuangan mampu kita bangkitkan kembali, dan menjadi persatuan kekuatan politik alternatif sampai tercapainya kemenangan rakyat sejati yaitu terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perkuat Persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat !
Salam Muda Berani Militan !
Jakarta, 14 Oktober 2021
Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(PP – KASBI)
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
( NINING ELITOS ) ( SUNARNO )
Kontak Person :
1. Nining Elitos : 0813 1733 1801
2. Sunarno : 0812 8064 6029









