Cimahi (27/10) – Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 di Indonesia, berdampak pula pada Puluhan Buruh Pabrik dari PT. Bapintri/PT. Sokolancar yang berada di daerah Cimindi, Cimahi yang juga merupakan Anggota Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB KASBI) PC Cimahi. Selama satu tahun, kawan-kawan buruh PT. Bapintri/PT. Sokolancar yang mayoritasnya merupakan Buruh Perempuan dirumahkan secara sepihak oleh Pihak Perusahaan dengan hanya diberikan 25% dari Upah Pokok tanpa adanya kesepakatan dengan Serikat Buruh sebagaimana SE Menaker Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Setelah selama setahun dirumahkan, Pasca Lebaran Tahun 2021 yang seharusnya menjadi moment sukacita bagi Umat Muslim, kawan-kawan anggota PPB KASBI PT. Bapintri/PT. Sokolancar harus menerima kepahitan berlapis. Perusahaan melakukan PHK secara Sepihak dengan Kompensasi PHK tidak sesuai dengan aturan yang ada. Serangkaian Bipartit telah ditempuh oleh Kawan-kawan buruh anggota PPB KASBI PT. Bapintri/PT. Sokolancar dengan Pihak Perusahaan, namun selalu berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Hingga akhirnya Kawan-kawan buruh anggota PPB KASBI PT. Bapintri/PT. Sokolancar melakukan upaya Pengaduan ke Disnaker setempat, hingga terjadilah proses Mediasi antara kedua belah pihak yang menghasilkan Surat Anjuran dari Disnaker Kota Cimahi atas Kompensasi PHK sebesar 0,5% dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Surat anjuran yang telah di terbitkan ternyata tak membuat Pihak Perusahaan patuh untuk segera menjalankannya, malah berujung dengan Pemberian Kuasa kepada Pengacara agar kasus tersebut di giring ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sebagai bentuk Protes Kawan-kawan buruh anggota PPB KASBI PT. Bapintri/PT. Sokolancar terhadap Perusahaan, terjadilah Aksi di depan Pabrik PT. Bapintri/PT. Sokolancar pada tanggal 26 Oktober 2021 hingga pukul 18:00 WIB tetapi Pihak Perusahaan seakan acuh dan enggan menemui Kawan-kawan buruh anggota PPB KASBI PT. Bapintri/PT. Sokolancar.

Tak mau berhenti untuk melakukan perjuangan atas nestapa yang dialaminya, Keesokan harinya kawan-kawan buruh anggota PPB KASBI PT. Bapintri/PT. Sokolancar kemudian kembali melakukan Aksi di depan Gedung DPRD Kota Cimahi.
Perwakilan dari kawan-kawan buruh anggota PPB KASBI diterima audiensi oleh Komisi IV DPRD Kota Cimahi, para buruh menyampaikan derita yang dialami serta upaya litigasi yang dilakukan selama setahun lebih secara emosional karena beratnya beban yang harus ditanggung selama kawan-kawan dirumahkan. Kemudian Aksi berlanjut ke depan Pabrik PT. Bapintri/PT. Sokolancar hingga selesai sekitar pukul 16:00 WIB.

Sedikit angin segar didapatkan setelah terjadi Audiensi dengan Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Koordinator PC FPPB KASBI Cimahi dihubungi melalui saluran telepon oleh Walikota Cimahi bahwa pada 27 Oktober 2021 akan di agendakan Pemanggilan Kuasa Hukum beserta Direksi Pihak Perusahaan untuk dipertemukan dengan Perwakilan kawan-kawan buruh anggota PPB KASBI PT. Bapintri/PT. Sokolancar agar Perusahaan patuh mengenai Surat Anjuran yang telah di terbitkan oleh Dinas terkait.

Tetaplah tegak berjuang kawan-kawan !
Sejatinya harapan terletak pada Perjuangan Kita !
Hidup Buruh, Muda Berani Militan !

Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *