INDONESIA DARURAT UPAH, KAUM BURUH DIHARGAI KIAN MURAH !
Jakarta, 17/11 – Sebelumnya pada Selasa (16/11), Menteri Ketenagakerjaan yang selalu lantang menyuarakan Aspirasi Pengusaha, Ida Fauziyah menyampaikan Pernyataan Resmi secara daring mengenai Upah Minimum Provinsi bahwa rata-rata Kenaikan Upah Minimum secara Nasional hanya berkisar 1,09%. Kenaikan tersebut berdasarkan PP No.36/2021 tentang Pengupahan, yang tak lain merupakan Aturan Turunan Omnibus Law UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang semakin menjauhkan Kaum Buruh untuk bisa mencicipi ‘Upah Layak’.
Bagaimana tidak, kenaikan UMP tahun 2022 hanya berkisar tertinggi Rp. 48.136,43 untuk UMP DKI Jakarta dan terendah Rp 19.238,5 untuk UMP D.I. Yogyakarta yang hanya selisih Rp. 400-500 dengan UMP Jawa Barat dan UMP Jawa Tengah. Dalam pernyataannya yang ambigu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Kepala Daerah/Gubernur dapat menentukan Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten, tetapi di sisi lain Kepala Daerah yang tidak ‘menuruti’ Surat Edaran Menaker dan Mendagri akan diberikan sanksi baik administratif hingga pemberhentian.
Kaum Buruh yang dihajar bertubi-tubi selama Pandemi, harus kembali ‘menanggung’ kenaikan upah yang tidak sebanding dengan kenaikan harga komoditas pangan, kontrakan, biaya sekolah/kuliah, serta biaya kebutuhan hidup lainnya yang menyebabkan terjebaknya Kaum Buruh Indonesia ke dalam lingkaran setan, yaitu Waktu Kerja Berlebih dan Pinjaman ke Rentenir. Politik Upah tersebut sebenarnya merupakan Politik Kolonial yang menjebak dan memaksa Kaum Buruh Indonesia untuk terus menerus diperas dan dihisap hidup hingga matinya untuk memaksimalkan pundi-pundi keuntungan Kaum Pemodal.
Namun sayangnya Hegemoni OrBa di lingkaran kekuasaan masih begitu kuat dan kental, sehingga pemikiran-pemikiran kolot dan kuno selalu meracuni Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia untuk bisa sadar dan berpikiran maju, menghimpun kekuatannya sebagai Kaum Tertindas agar bisa mencapai “Hidup Sejahtera, Upah Layak” yang kini sengaja diciptakan berbagai Kebijakan Pro Modal sebagai Jurang yang memiskinkan secara massif, terstruktur dan sistematis.
Pembungkaman Demokrasi Rezim Oligarki tidak hanya terhadap Rakyat Sipil, tetapi Kepala Daerah/Gubernur pun kini seakan ‘Impoten’ seandainya mau ‘Bandel’ menaikan Upah Minimum Provinsi nya lebih dari Kenaikan Rata-rata Upah Minimum Naisonal seperti yang di siarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Tentu kita tunggu, akan ada dipihak mana Kepala Daerah/Gubernur pada saat Keputusan Kenaikan Upah Minimum Provinsinya.
Sebagai respon atas Pernyataan Resmi Menaker, Ida Fauziyah mengenai Penetapan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang tidak Memanusiakan Kaum Buruh, Konfederasi KASBI akan Gruduk Kantor KemNaKer RI di Jakarta, pada Jumat 19 Nopember 2021 agar MeNaker beserta jajarannya berhenti memiskinkan Kaum Buruh melalui berbagai Peraturan dan Kebijakannya.
Sampai bertemu di medan juang !
Panjang Umur Perlawanan !
Salam Muda Berani Militan !
#IndonesiaDaruratUpah #CabutOmnibusLaw #MosiTidakPercaya #LawanMonsterOligarki