Jakarta, 28/11 – Bertepatan dengan tumpah ruahnya massa aksi dari berbagai Gerakan di Jakarta pada 25 Nopember 2021, Kaum Buruh di berbagai daerah di Jawa Barat pun menyemarakkan perjuangan melawan Kenaikan Upah Murah ala Rezim saat ini,  mulai dari Bekasi, Subang sampai ke Tasikmalaya Ribuan Buruh dari berbagai Pabrik memadati jalanan dengan sasaran Kantor Bupati selaku pihak yang paling bertanggungjawab naik atau tidaknya UMK di daerahnya.
Sebagaimana Putusan MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja yang di vonis ‘Inkonstitusional Bersyarat’ termasuk perintah untuk “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas”.

Kawan-kawan Buruh Anggota FSBP-KASBI bersama Aliansi Buruh Subang (ABS) memadati jalanan subang dan bertahan hingga malam di Kantor Pemda Subang, dimana Rekomendasi Bupati Subang sebelumnya menyatakan tidak adanya kenaikan UMK Subang tahun 2022. Namun dengan Persatuan Perjuangan, akhirnya Bupati Subang mengeluarkan Usulan Rekomendasi untuk mencabut Surat Rekomendasi tentang tidak adanya kenaikan dan mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK Kab. Subang tahun 2022 sebesar 5%

Pun sama halnya di Bekasi, Buruh Anggota FSBB-KASBI, FSBRK-KASBI, FSBMIGAS-KASBI bersama Ribuan Buruh aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan Aksi Perlawanan memperjuangkan kenaikan Upah dengan gruduk Kantor Pemda Bekasi, yang mengusulkan mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK Kab. Bekasi sebesar 5,51% dan Kota Bekasi sebesar 7,85%

Namun berbeda dengan Tasikmalaya, yang juga merupakan daerah Industri di selatan Jawa Barat. Buruh yang melakukan perjuangan untuk kenaikan UMK tahun 2022 hanya SBMT-FSBMigas yang turun ke jalan. Walikota pun seolah tak memiliki keberanian untuk memberikan Rekomendasi Kenaikan UMK, hanya mengeluarkan Surat Penyampaian Aspirasi dengan menggunakan Formulasi rumusan PP No. 36/2021 yang seharusnya tidak digunakan karena OmnibusLaw Inkonstitusional !

GEBRAK dalam Konferensi Pers-nya pada 26 Nopember 2021, menyerukan Kaum Buruh Indonesia untuk kembali melanjutkan Perjuangan melawan Upah Murah yang tidak Manusiawi, yang sudah terbangun di daerah agar selanjutnya di lakukan upaya perlawanan pada tingkat Nasional dengan Aksi besar-besaran pada 29 Nopember 2021 di sekitar Istana Kepresidenan RI mendesak agar Presiden RI menerbitkan Keppres Upah Layak secara Nasional tahun 2022 dengan Kenaikan sebesar 10% – 15% !

Keberanian itu seperti sikap Keberimanan. Jika kau peroleh Keberanian, maka kau memiliki harga diri ! – Che Guevara

Sampai bertemu di medan juang !
a luta continua
Salam Muda Berani Militan !

#IndonesiaDaruratUpah #OmnibusLawInkonstitusional #MosiTidakPercaya
#LawanMonsterOligarki

Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *