PERNYATAAN PRESIDEN MENYAKITKAN, SAATNYA KAUM BURUH PERKUAT PERLAWANAN AGAR UPAH LAYAK BISA TERWUJUDKAN !
Jakarta, 29/11 – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Formil Omnibuslaw UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan ‘Inkonstitusional Bersyarat’ termasuk perintah Mahkamah Konstitusi untuk ‘Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas’ ,dimana formulasi kenaikan upah ala PP No.36/2021 beserta semua aturan turunannya yang melegitimasi Upah Murah ‘BATAL DEMI HUKUM’ karena berdampak luas dan salah satu proyek strategis nasional sebagaimana Putusan dan Perintah MK.
Namun Istana Kepresidenan melalui Presiden RI, Joko Widodo pada pernyataan resminya melalui berbagai media malah bertolak belakang dengan perintah MK. Dengan lantangnya, Pemerintah akan MENJAMIN KEAMANAN DAN KEPASTIAN INVESTASI, namun sama sekali TIDAK MENJAMIN KENAIKAN UPAH LAYAK bagi Kaum Buruh yang menopang 50% lebih pertumbuhan perekenomian negeri ini.
Aliansi Gerakan Buruh bersama Rakyat (GERBAK) serta Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) melaksanakan Aksi Penolakkan Formulasi Kenaikan Upah tahun 2022 dengan landasan Omnibuslaw yang dinyatakan Inkonstitusional yang dampaknya sangat luas, menjauhkan Rakyat Mayoritas untuk bisa mendapatkan akses dasar kehidupan, yakni Kesehatan, Pendapatan, Pendidikan dan Transportasi yang layak.
Ribuan massa aksi aliansi GEBRAK serta KRPI memadati jalanan Ibukota, meninggalkan tempat kerja hingga sekolah/kampusnya semata-mata sebagai bentuk Perlawanan terhadap Upah Murah yang tak sebanding dengan kenaikan berbagai komoditas pokok yang semakin hari melonjak tajam, yang kedepannya akan mengakibatkan angka kemiskinan secara massif akibat sistem yang menghamba pada kepentingan modal, kental dengan corak Perbudakan Modern.
Sore hari menjelang Penutupan Aksi, Perwakilan dari Organisasi yang tergabung dalam Aliansi GEBRAK & KRPI beraudiensi dengan Perwakilan KSP Deputi III Bidang Perekonomian dan Bidang IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. Seperti halnya Pernyataan yang disampaikan oleh Joko Widodo, Perwakilan KSP yang ditemui tidak bisa berbuat banyak. Namun dalam keterangan yang disampaikan oleh Perwakilan Deputi IV, ia akan menyampaikan Aspirasi Tuntutan sekaligus Draft Keppres tentang kenaikan Upah Layak tahun 2022 yang telah disusun bersama oleh Aliansi GEBRAK ke Pimpinan KSP untuk diteruskan ke Presiden RI sebagai DISKRESI atas UPAH MURAH HASIL KOLABORASI DENGAN OLIGARKI.
Kita tunggu saja dalam beberapa hari kedepan, apakah keterangan dari Perwakilan KSP Deputi IV bisa terealisasi atau hanya bualan, sebelum kemarahan Kaum Buruh & Rakyat Mayoritas di berbagai daerah semakin menggelembung akibat kebijakan Upah Murah yang tidak manusiawi !
Tentu seharusnya Pemerintah Indonesia berkaca dengan Jepang yang menaikkan Upah Buruhnya karena sadar akan berdampak pada tingkat Konsumsi Rumah Tangga yang sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negaranya.
Selama ada keberanian dan kegigihan dalam perjuangan, Harapan akan selalu ada !
Panjang Umur Perlawanan !
a luta continua
Salam Muda Berani Militan !
#IndonesiaDaruratUpah #OmnibusLawInkonstitusional #MosiTidakPercaya #LawanMonsterOligarki