Jakarta, (3/12) – Puluhan Buruh Garmen yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen PT. Trinitas Mulia Abadi (SBGTMA – FSPJR KASBI) di PHK secara Sepihak oleh Perusahaan pada 10 April 2020 dengan dalih Pandemi Covid-19. Berbagai proses ditempuh, mulai dari jalur non litigasi sampai jalur ligitasi ditempuh dengan harapan Perusahaan tempat kawan-kawan bekerja dapat mempekerjakannya kembali, dan membayarkan THR tahun 2020 & Upah Proses yang hingga hari ini belum dibayarkan oleh PT. Trinitas Mulia Abadi yang kini telah berganti nama dan tetap beroperasi.

Surat Anjuran dari Disnakertrans & Energi Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2020 menyatakan agar kawan-kawan dipekerjakan kembali, dan THR tahun 2020 segera di bayarkan oleh Perusahaan, namun sampai dengan Agustus 2021 tak ada itikad baik dari Perusahaan untuk mempekerjakan kembali maupun membayarkan THR tahun 2020.

Kemudian di sepakati bersama pada Bulan September 2021 mengenai langkah hukum yang akan ditempuh sebagai kelanjutan perjuangan kawan-kawan dalam merebut hak-haknya sebagai Buruh, dengan memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

Bukan waktu yang singkat kawan-kawan secara gigih berjuang, mulai dari mediasi hingga sidang ke sidang dijalani bersama-sama dengan selalu di hadiri oleh semua Anggota SBGTMA – FSPJR KASBI. Walaupun dalam situasi yang sulit, sebisa mungkin dalam berbagai agenda yang dilakukan selalu mengandalkan iuran dari anggota, yang tak lain iuran merupakan nafas organisasi serikat buruh.

Keputusan Sidang PHI pun bergulir, setelah empat bulan berproses di persidangan pada 1 Desember 2021 majelis hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan kawan-kawan SBGTMA – FSPJR KASBI.
Yang mana dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat memutuskan :

1. PHK dianggap SAH dengan Dalil Pergantian Nama perusahan atau Kepemilikan Saham Berubah sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja;
2. Tergugat (PT. Trinitas Mulia Abadi) di wajibkan membayar biaya persidangan sesuai Keputusan Pengadilan;
3. Tergugat di wajibkan membayar Uang Pesangon 1 kali ketentuan, Uang Pengahargaan masa kerja, Upah Proses selama 3 bulan dan Tunjangan Hari Raya tahun 2020 kepada semua penggugat sebayak 40 orang.

Keputusan Pengadilan memang tidak mengakomodir Keinginan kawan-kawan Buruh anggota SBGTMA – FSPJR KASBI untuk dapat bekerja kembali. Namun yang perlu di garis bawahi adalah Proses perjuangan dari kawan-kawan SBGTMA – FSPJR KASBI yang gigih, pantang menyerah dan selalu semangat dalam menjalani Proses Perjuangan dalam merebut kembali hak-haknya sebagai Buruh.

Mewakili Pengurus Pusat Konfederasi KASBI serta Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya (FSPJR-KASBI) mengucapkan salam hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kawan-kawan SBGTMA – FSPJR KASBI, beserta semua Pihak yang selama ini memberikan dukungan baik secara Moril maupun Materil.

Tak ada yang sia-sia dalam Perjuangan, yang sia-sia hanyalah mereka yang tak mau berjuang !

Hidup Buruh !
Hidup Rakyat Indonesia !

Panjang Umur Perjuangan !
Salam Muda Berani Militan !

#MosiTidakPercaya #LawanPHKSepihak #TrinitasMuliaAbadi #SBGTMA #FSPJR #KonfederasiKASBI #WFTU

Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *