PERNYATAAN SIKAP : HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL 2023 PEREMPUAN KASBI MELAWAN KESERAKAHAN OLIGARKI : “CABUT PERPPU TIPU-TIPU, BATALKAN OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN SELURUH PP TURUNANYA”
Pada tahun 2023 ini, kita kembali memperingati Hari Perempuan Internasional (IWD: International Women’s Day- 8 Maret), dan sekaligus mengingatkan kita, bahwa hingga hari ini kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan kaum perempuan (khususnya kaum buruh) belum dapat kita raih dan kita nikmati.
Hari Perempuan Internasional merupakan satu momentum perlawanan kaum perempuan untuk membebaskan kaum perempuan dari sistem penghisapan dan penindasan. Hal ini dibuktikan oleh sejarah bahwa perjuangan pembebasan kaum perempuan yang sejati bukanlah sekedar menuntut hak dan kesetaraan bagi perempuan, tetapi juga menuntut kesetaraan dan keadilan bagi semua rakyat. Slogan “Roti dan Perdamaian” menjadi tuntutan utama dari gerakan perempuan pada 8 Maret di awal abad ini.
Karena itulah Konfederasi KASBI memperingati Hari Perempuan Internasional dengan turun ke jalan, karena situasi perburuhan makin buruk sejak pemberlakuan Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja. Kaum buruh tetap mengorganisir dan melakukan aksi menuntut kepada Negara agar pembebasan kaum perempuan dan juga kaum buruh dapat terwujudkan sebagaimana cita-cita para Pendiri Bangsa dan para pejuang di masa lalu.
Apalagi, pada saat ini kaum perempuan dan rakyat Indonesia, serta seluruh rakyat dibelahan dunia belumlah terbebas dari penghisapan dan penindasan. Kita masih menghadapi ancaman neo-liberalisme (penjajahan bentuk baru), satu sistem ekonomi yang mengutamakan akumulasi modal dari pada kesejahteraan seluruh umat manusia. Ditandai dengan penerapan Pasar bebas, perdagangan bebas dan pencabutan subdisi kepada rakyat yang mengakibatkan naiknya harga-harga kebutuhan pokok (minyak goreng, telur, daging, tempe, tahu, cabe, dll) serta investasi modal sebagai panglima berakibat upah murah, berlakunya pasar tenaga kerja yang fleksibel (artinya PHK dipermudah, sistem kerja kontrak dan outsourcing, upah murah) mengakibatkan rakyat tak lagi memiliki kepastian kerja. Akibatnya rakyat miskin semakin lama tambah semakin sengsara.
Penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta praktek upah murah menjadikan kaum (buruh) perempuan menjadi korban yang paling sengsara. Buruh perempuan akan semakin mudah di PHK atau diputus kontrak karena hamil atau melahirkan. Upah Murah menyebabkan buruh perempuan tidak memperdulikan kesehatan reproduksi-nya. Kaum buruh perempuan terpaksa harus lembur atau menukar cuti haidnya dengan uang agar mendapatkan tambahan upah. Hak-hak buruh perempuan hanya sekedar menjadi diatas kertas saja, dan menjadi semakin diperparah dengan semakin banyaknya pengusaha nakal dan pengawasan negara yang sangat lemah. Bahkan kaum buruh perempuan menjadi tumbal upah murah dengan adanya diskriminasi upah di sektor padat karya (tekstil, garmen dan sepatu) yang merupakan unggulan ekspor dan penyumbang devisa negara. Padahal kebanyakan kaum buruh perempuan bekerja di sektor ini.
Keadaan kaum buruh menjadi semakin buruk lagi, ketika Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin mengesahkan dan memberlakukan Undang-undang Sapu Jagat yaitu Omnibus Law Cipta Kerja, dan PP Turunanya. Banyak buruh di PHK dan diberangus serikatnya, misalnya buruh perempuan PT.Trinitas Mulia Abadi Pabriknya dengan mudah mengatakan tutup dengan alasan merugi dan buruhnya di PHK sepihak dengan kompensasi Pesangon 1/2 PMTK yang dilegitimasi oleh Mahkamah Agung. Buruh MR D.I.Y di PHK sepihak, di putus kontraknya dan diberangus serikatnya secara membabi buta, buruh perkebunan sawit di Riau PT Palma Satu, PT Panca Agro Lesatari diperlakukan seperti budak, hak-hak normatifnya tidak diberikan, serikatnya diberangus, para pengurus dan anggota dimutasi dan bahkan di PHK secara sepihak. Dan masih banyak lagi kasus-kasus buruh lainya.
Omnibus Law Cipta kerja oleh MK dinyatakan Inkonstitusional bersyarat, karena dalam proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Namun alih-alih memperbaiki proses pembentukanya, Pemerintah dan DPR justru malah menerbitkan PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA yang secara subtansi tidak ada perubahan berarti dari Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja. PERPPU tersebut hanyalah pergantian kemasan belaka, dibuat hanya untuk melindungi investor dan kaum pengusaha, dan faktanya tidak dalam kegentingan yang memaksa.
Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin yang mencitrakan dirinya sebagai pemerintahan populis juga pasti tidak akan sanggup mengatasi persoalan ini. Dikarenakan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin masihlah pemerintahan yang menghamba pada Sistem Neo-Liberalisme (PENJAJAHAN GAYA BARU). Mereka pasti tidak akan sanggup membebaskan kaum perempuan dari penghisapan dan penindasan. Demikian pula para elite dan partai-partai politik penguasa yang duduk di parlemen saat ini, mereka hanya kepanjangan tangan dari kaum Oligarki.
Hanya dengan kesadaran dan keterlibatan kaum buruh perempuan dalam setiap perjuangan gerakan rakyat maka penindasan, penghisapan terhadap kaum perempuan dan kaum buruh dapat dihilangkan, sehingga akan membuka jalan untuk mewujudkan, keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Maka kaum buruh yang terorganisir dalam serikat buruh haruslah berupaya sekuat tenaganya dalam membangun kesadaran kaum buruh (baik perempuan, maupun laki-laki) untuk pembebasan sejati kaum perempuan.
Pada momentum Hari Perempuan Internasional tahun 2023 ini Konfederasi KASBI juga menyoroti tentang Perang yang terjadi antara Negara Rusia dan Ukraina dimana NATO berperan dalam konflik dua negara tersebut, Konfederasi KASBI menuntut penghentian Perang seluruh Negara, karena Perang menyebabkan jutaan rakyat sipil menderita, jatuh miskin, bahkan kaum perempuan dan anak-anak mati terbunuh sia-sia.
Oleh karena itu pada momentum Hari Perempuan International 8 Maret 2023, Konfederasi KASBI menuntut:
- Cabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (bukan di revisi) dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan PP Turunannya;
- Stop PHK massal kaum buruh, berikan Jaminan Kepastian Kerja bagi Buruh;
- Stop Pemberangusan Serikat Buruh di perusahaan Sawit dan perusahaan Manufaktur lainnya;
- Jamin dan lindungi hak-hak Buruh Perempuan, Stop Diskriminasi terhadap Buruh Perempuan;
- Hentikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan;
- Fasilitasi Tempat Penitipan Anak (Day Care) bagi anak-anak Buruh dan berikan Ruang Laktasi bagi Buruh Perempuan Menyusui;
- Berikan hak Kesehatan Reproduksi Buruh Perempuan;
- Jamin dan Lindungi buruh Migran;
- Berlakukan Upah Layak Nasional;
- Turunkan harga-harga kebutuhan SEMBAKO, MINYAK GORENG, DAN BBM;
- Hentikan Diskriminasi terhadap Petugas Lapangan Keluarga Berencana non-PNS di BKKBN dan Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia, Berikan hak dan jaminan Kepastian Kerja menjadi ASN.
- Hentikan kekerasan Negara terhadap suara kritis Rakyatnya.
- Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
- Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan Seksual di Dunia Kerja.
- Stop Perang Rusia dan Ukraina, serta perang-perang di bernagai negara lainya, karena perang telah mengorbankan rakyat sipil dan rakyat miskin lainya.
- Stop PHK sepihak dan pemberangusan serikat buruh di PT.Trinitas, MR D.I.Y – Jakarta, PT.Palma Satu, PT.Panca Agro Lestari-Riau.
Konfederasi KASBI menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, mari bergerak bersama dengan seluruh rakyat tertindas lainya untuk melawan OLIGARKI dan seluruh kebijakan Pemerintah yang menindas rakyat kecil.
Jakarta, 8 Maret 2023
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI,
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
( Sunarno, SH) (Andi Kristiantono)