CABUT PERPPU CIPTA KERJA, HENTIKAN PENGKHIANATAN PADA RAKYAT !

Jakarta, 14 Maret 2023

Persetujuan Perppu Cipta Kerja yang seharusnya dilakukan di sidang paripurna DPR, bukan pada tingkat Badan Legislasi (Baleg). Tetapi, pada Rabu (15/02), Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna. DPR seringkali mengabaikan bahkan menyelewengkan fungsinya, dari legislasi hingga pengawasan. Situasi ini menunjukkan kemunduran hukum dan demokrasi yang serius. Bahkan DPR dan Pemerintah bermufakat melakukan pembangkangan konstitusi dengan menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang menyengsarakan seluruh elemen masyarakat dari petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa, pelajar, masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan, serta kelompok rentan lainnya..

Pembangkangan konstitusi oleh Pemerintah dan DPR telah dimulai bersama sejak pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Di mana UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna, dan Pemerintah harus menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja. Namun demikian, Pemerintah dan DPR terus menerus menerbitkan berbagai kebijakan dan peraturan yang melanggar Putusan MK 91. Bahkan penerbitan Perppu Cipta Kerja jelas menunjukkan konsistensi pembangkangan konstitusi pemerintahan rezim Joko Widodo yang sewenang-wenang memfasilitasi kepentingan investor dan pemodal.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dipaksa-paksakan dan digenting-gentingkan pembentukannya oleh Pemerintah, nyatanya tidak memenuhi syarat konstitutif sebagaimana diatur Pasal 22 UUD 1945, Pasal 52 UU PPP, dan syarat ketentuan pembentukan Perppu yang ditetapkan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Oleh karena itu untuk mewujudkan keadilan, kepentingan, dan kemanfaatan negara hukum dan demokrasi serta keselamatan rakyat, maka Perppu Cipta Kerja harus segera dicabut.

Secara hukum, tidak ada lagi alasan logis dalam mempertahankan Perppu Cipta Kerja, terlebih memberlakukannya sebagai hukum positif. Pemberlakuan Perppu Cipta Kerja ialah hanya dengan cara melanggar konstitusi, serta mengkhianati rakyat dan negara hukum Indonesia.

Pengesahan Perppu Cipta Kerja akan semakin menyengsarakan rakyat. Sebelum Omnibus Law berlaku efektif saja, pembangunan di Indonesia hampir selalu disertai dengan berbagai tindakan kekerasan aparat, penggusuran, korupsi pemerintah, mafia tanah, pengemplangan pajak, ancaman kedaulatan pangan, pengrusakan lingkungan, fleksibilitas tenaga kerja, liberalisasi pendidikan, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM pada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin kota- pedesaan, dll. Terlebih apabila Perppu Cipta Kerja serta berbagai peraturan pelaksananya diberlakukan secara paksa oleh Pemerintah dan DPR serta segenap penegak hukum Indonesia.

Di tengah berlipat gandanya ancaman atas kebijakan demi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, Presiden kembali menerbitkan PP soal perizinan usaha dan fasilitas fiskal di IKN (PP 12/2023). Beberapa hal yang harus disoroti secara serius, diantaranya yaitu investor bisa memperpanjang HGU sampai 190 tahun; dan Pengusaha dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kebijakan ini sangat memprihatinkan, sebab kebijakan ini dilakukan di tengah membludaknya pengangguran dan sektor tenaga kerja yang didominasi oleh pekerja informal di dalam negeri. Semuanya dilakukan pemerintah atas nama proyek strategis nasional, yang praktiknya tidaklah lebih dari bentuk pelayanan negara pada elit bisnis yang berkelindan dengan elit politik.

Untuk menyikapi praktik pembangkangan konstitusi, pengkhianatan rakyat, prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi oleh Presiden dan DPR RI terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja, serta lahirnya berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat, maka Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak:

1. Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja;
2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi;
3. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU revisi KPK, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU ITE, UU IKN, PP No. 12 Tahun 2003) ;
4. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat);
5. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;
6. Hentikan liberalisasi agraria dan pengrusakan lingkungan, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional;
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang;
8. Hentikan kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor;
9. Bongkar dan usut tuntas berbagai praktek mafia pajak sampai ke akar-akarnya;
10. Hentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)

Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan agar menjadi perhatian semua pihak!


Hormat kami,


Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)


#CabutPerppuTipuTipu #UltimatumRakyat

Please follow and like us:
Pin Share

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *