“Gubernur Banten Wahidin Halim Harus Merevisi SK UMK Tahun 2022 sebesar 5,4 % dan meminta Maaf kepada Kaum Buruh atas Pernyataanya yang menghina dan melecehkan perjuangan Kaum Buruh dalam menuntut Hak atas Kenaikan Upah!”Kami dari seluruh unsur Serikat Pekerja