Jakarta, 26 November 2021 – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak pemerintah mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji formil Undang-undang Cipta Kerja, termasuk perintah untuk “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat