Jakarta, 26 November 2021 – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak pemerintah mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji formil Undang-undang Cipta Kerja, termasuk perintah untuk “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat

Salam Juang !!! Hari ini, Kamis 25 November 2021 masyarakat adat/ulayat Dayak desa Marjun KalimantanTimur terpaksa harus menyambangi Pusat Kekuasaan atau Pemerintahan Pusat di Jakarta dalam rangka mengadukan nasibnya kepada Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia

Brebes, 22/11 – Pasca beredarnya KepGub mengenai Kenaikan UMP tahun 2022 dan Aksi GEBRAK yang menggruduk Kantor KemNaKer RI memprotes agar Menaker, Ida Fauziyah mencabut SE tentang Penetapan Upah Tahun 2022 yang rata-rata kenaikannya secara nasional hanya 1%. Jawaban

Jakarta, 21/11 – Sepekan belakangan Kaum Buruh Indonesia nampak terus bergerilya dalam menuntut Kenaikan Upah Layak yang akan dinikmati setahun mendatang. Selain itu, komentar bernada nyinyiran di berbagai kolom platform sosmed juga terbanjiri oleh sebagian

“Darurat Upah Murah, Gebrak: Pemerintah Inginkan Buruh Sengsara” Jumat, 19 November 2021 – Indonesia berada dalam kondisi darurat upah murah dengan diterapkannya formula baru penghitungan upah minimum 2022. Melalui dua surat edaran, Menteri Ketenagakerjaan

Jakarta, 17/11 – Sebelumnya pada Selasa (16/11), Menteri Ketenagakerjaan yang selalu lantang menyuarakan Aspirasi Pengusaha, Ida Fauziyah menyampaikan Pernyataan Resmi secara daring mengenai Upah Minimum Provinsi bahwa rata-rata Kenaikan Upah Minimum secara Nasional

BLORA, 15/11 – PERTAMINA, Perusahaan Raksasa BUMN yang fokus bisnisnya berada di sektor Minyak dan Gas yang tersebar hampir di seluruh penjuru Indonesia. Sebagaimana diketahui, melalui Menteri BUMN Erick Tohir, yang salah satu didalamnya PERTAMINA menerapkan Nilai

Bekasi – Ditengah situasi maraknya Politik Upah Murah, Tidak adanya jaminan kepastian kerja, menjamurnya Outsourcing dan Praktek percaloan yang semakin nyata akibat Gagalnya Negara melindungi dan mensejahterakan Rakyat, khususnya Kaum Buruh melalui berbagai Perundangan

20 oktober yang lalu ditandai sebagai dua tahunnya Jokowi-Amin menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Di periode keduanya sebagai Presiden, Joko Widodo telah menunjukan kegagalannya dalam mensejahterakan dan mengangkat derajat hidup rakyat. Namun sebaliknya, melalui